oleh

Jelang Tahun Baru Dilarang Berjualan Terompet di Surabaya

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melarang penjualan terompet menjelang tahun baru 2021 di seluruh wilayah kota. Pelarangan menjual terompet untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Risma menjelaskan, ketika seseorang hendak membeli terompet, otomatis akan dicoba terlebih dahulu oleh penjual atau pembeli, sehingga air liur akan masuk ke terompet tersebut.

“Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya,” jelasnya seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Sehingga upaya Pemkot Surabaya akan melakukan razia dan ketika ditemukan pelanggaran maka akan langsung ditindak sesuai Perda yang berlaku.

Baca Juga  Songsong 2026, Pemkab Magetan Gelar Istighosah: Refleksi Diri dan Solidaritas untuk Sumatra

“Sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tegas dia.

Warga juga diminta untuk melaporkan ke Commamd Center 112, apa bila mendapati adanya penjual terompet. “Sekali lagi kami mohon kerjasamanya,” kata Risma, Kamis (17/12/2020).

Kendati demikian, Wali Kota Surabaya dua periode itu masih mengizinkan apa bila ada warga yang membuat terompet sendiri dan tidak digunakan secara bergantian.

Baca Juga  Stabilkan Harga Beras di Pasaran, Satgas Pangan Gelar Operasi Pasar Murah

“Kalau bikin sendiri monggo (silahkan). Artinya digunakan sendiri dan tidak dijual,” pungkasnya. (nan/petisi.co)

News Feed