oleh

Optimalisasi Mitigasi Keracunan MBG: Pemkab Magetan Komitmen Jamin Keamanan Pangan

Magetan | jatim.siberindo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan merespons cepat dugaan kasus keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa penerima manfaat di SDN 2 Kediren, Lembeyan. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyampaikan keprihatinan sekaligus memastikan upaya mitigasi dan pengawasan program berjalan optimal.

Bupati Nanik menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat yang telah dilakukan semua pihak. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan dari Satuan Pelaksana Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Magetan agar program MBG, yang bertujuan menyiapkan Generasi Emas Indonesia, dapat terlaksana sesuai harapan.

​”Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir dan tetap tenang, karena Pemkab Magetan akan terus melakukan evaluasi, monitoring, serta bersinergi melalui Satgas MBG untuk melakukan upaya-upaya mitigasi dan pengawasan ketat secara berkesinambungan,” ujar Bupati Nanik melalui siaran persnya pada Jumat (17/10).

​Langkah Mitigasi dan Pengawasan Ketat untuk menangani kasus tersebut dan mencegah kejadian serupa, Pemkab Magetan mengambil sejumlah langkah strategis, antara lain:

  1. Mengerahkan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG untuk memastikan seluruh aspek pelaksanaan program berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
  2. Kepatuhan SOP: Mewajibkan semua SPPG yang beroperasi di Magetan untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan makanan yang telah ditetapkan.
  3. ​Penjaminan Higiene Sanitasi: Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempercepat penerbitan Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan standar kebersihan.
  4. Pemantauan Sekolah: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Magetan secara aktif memantau, menjaga, dan memastikan keamanan pangan demi keberlangsungan program MBG di lingkungan sekolah.
  5. Pelayanan Kesehatan Siaga: Menyiapkan layanan kesehatan yang siaga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk penanganan cepat jika terjadi kasus kedaruratan kesehatan.
Baca Juga  Dishub Magetan : Ajukan Permohonan, Dilarang Parkir di Trotoar

​Bupati Magetan juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan program MBG. Masyarakat dapat melaporkan atau mengajukan pengaduan terkait dugaan keracunan pangan melalui layanan PSC 119 Kabupaten Magetan di nomor telepon 0351-8900119 atau 0852-8900-0119.

“Dengan adanya jalur pelaporan dan pengaduan tersebut, Pemkab Magetan berharap masyarakat memanfaatkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau membutuhkan penanganan kesehatan segera terkait program MBG,” pungkasnya. (Rend)

News Feed