oleh

TPT Ambrol di Sugio, Kejari Lamongan : Belum ada Laporan

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Kejadian ambrolnya Tembok Penahan Tanah (TPT) tepatnya di depan lapangan desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan menjadi perhatian semua pihak, tak ayal juga kontruksi seperti itu dugaan kuat terjadi pula pada kegiatan pembangunan yang ada di titik yang lainnya.

Pasalnya, dari penelusuran wartawan kantor berita radarbangsa.co.id bahwa pembangunan TPT tersebut bersumber dari anggaran BKPD tahun 2021 sebesar Rp 150 juta dan baru seumur jagung selesai dikerjakan.

Namun, pada hari Minggu 17 Oktober saat hujan tiba TPT tersebut ambrol dan terekam jelas oleh publik saat dilokasi kejadian. Senin (18/10/2021)

Sementara, Khusnul Yakin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat dikonfirmasi ambrolnya TPT di desa Sugio tersebut mengatakan, “Siap. Bisa diartikan pihaknya secepatnya akan melakukan klarifikasi kebawah, untuk menindaklanjuti terkait kejadian tersebut.

Baca Juga  Peduli Pendidikan, Yayasan Berkas Bersinar Abadi akan Bantu Mahasiswa Berprestasi Rp 3 Juta

Hery Pranoto, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan dalam kejadian ambrolnya TPT di depan lapangan desa Sugio, mengenai tupoksi pengawasan/ monitoring sejauh ini.

Pihaknya menjelaskan, “Kita koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaksanannya siapa. “Apa dana desa, kita cari dulu,” jelas Heri pranoto singkat.

Berkaitan ambrolnya TPT di desa Sugio itu, “Wah saya belum bisa kasih tanggapan, ya orang belum ada laporannya ke sini. Tapi ya kerusakan itu bisa diperbaiki,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan saat dimintai tanggapannya.

Baca Juga  Emak-emak Bikin Heboh di Kejurkab Drum Band 2024

Soal kontruksinya kayaknya ada dugaan tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), iya, kata Subhan, itu nanti biar bagian teknik yang menilai itu.

Tapi secara kasat mata memang ada dugaan seperti itu, cuma kan kalau kita belum melakukan pemeriksaan atau puldata (pengumpulan data) kita tidak bisa ambil kesimpulan sembarangan.

“Secara kasat mata, ya semua orang bisa menilai, nggak perlu saya, semua juga bisa menilai seperti itu, termasuk masyarakat,” ujarnya.

Cuma nanti, imbuh Subhan, apa ada unsur sengaja atau mungkin memang ada niat untuk ngambil keuntungan lebih dan lain sebagainya itu perlu pendalaman. Puldata Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) nya dan belum ada pemberitaan juga.

Baca Juga  Jaga Kelestarian Ekosistem Laut, DPC PDIP Lamongan Tanam 1.000 Pohon Mangrove

“Ya sementara saat ini masih tahun berjalan ya begitu, kalau memang masih dalam batas waktu pemeliharaan atau apa itu sesuai perjanjiannya seperti apa, tanggung jawab siapa kan kita tidak tahu.

Kalau kontraktual atau siapa pelaksananya itu kan belum kita ketahui juga. “Saya berharap sih nanti diperbaiki saja sebelum tahun anggaran berakhir,” pintanya.

Pihak kejaksaan berkaitan dengan ambrolnya TPT di Sugio tersebut. “Saran kami tentunya sama dengan para penegak hukum lain. Kalau bisa berbuatlah yang baik dan benar. Karena berbuat baik dan benar saja belum tentu dibenarkan publik apalagi berbuat salah.

(Iful/RB)

News Feed