LAMONGAN – Bawaslu Kabupaten Lamongan menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas ke Komisi ASN (KASN) Republik Indonesia. Pasalnya, sanksi yang akan diterima oleh terduga ASN tersebut, yang berhak mengeluarkan adalah dari pihak KASN RI.
Amin Wahyudin, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran saat dihubungi, Jumat (18/9/2020) bahwa pihaknya sudah meminta keterangan 11 ASN untuk dimintai keterangan, yang keseluruhan ASN juga kooperatif dengan pemeriksaan dari pihak kami.
Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyimpulkan tindakan ke 11 ASN itu, sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan 11 orang diduga berstatus ASN.
“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Terkait dugaan itu benar atau tidak, dan juga sanksi yang akan diterima oleh terduga ASN tersebut, yang berhak mengeluarkan adalah dari pihak KASN RI,” kata Amin seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.
Pasalnya, KASN RI yang berwenang dalam hal penanganan dugaan pelanggaran, selain pelanggaran pemilihan administrasi, kode etik, dan pidana pemilihan.
“Karena kewenangan kami adalah meneruskan hasil kajian tersebut, kepada instansi berwenang yakni KASN RI. Untuk diketahui kesimpulan akhir dan sanksi bukanlah kewenangan Bawaslu Kab. Lamongan,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim relawan Advokasi dan hukum pasangan KarSa (Kartika-Saim) ke Bawaslu Lamongan, Rabu (9/9/2020) melaporkan terkait dugaan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah Kab. Lamongan. Bawaslu Kabupaten Lamongan akhirnya memanggil 11 ASN untuk dimintai keterangan sesuai jadwal setelah laporan dari pelapor. (ak/petisi.co)









Komentar