oleh

Operasi Bali : Polres Ngawi Amankan 17 Motor Berknalpot Brong

Ngawi | Jatim.siberindo.co – Polres Ngawi terus gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberikan kenyamanan dan ketenangan masyarakat di bulan Suci Ramadhan 1443 H tahun 2022. Sabtu (16/4/2022).

Kali ini, Polres Ngawi menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor roda dua dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terkait balap liar (Bali) di wilayah hukum Polres Ngawi Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabaglog Polres Ngawi Kompol Sudiyono, S.H. selaku Pamenwas, didampingi Kasatreskrim AKP Toni Hermawan, Kasatlantas AKP Djoko Winarto, serta beberapa perwira dan anggota Polres Ngawi.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Sampaikan Catatan Khusus dalam Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc dan pengenalan aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Kediri

“Kegiatan ini dilaksanakan mulai Sabtu malam, 16 April 2022 pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Minggu dinihari 17 April 2022 pukul 04.00 WIB,” ujar Kompol Sudiyono, Minggu (17/4).

Menurut Kompol Sudiyono, dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyisiran di beberapa titik rawan aksi balap liar, yakni meliputi jalan A Yani, jalan Ir. Sukarno (Ring Road Ngawi), jalan PB. Sudirman.

“Sementara, petugas gabungan lainnya juga melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melintas di simpang empat Kartonyono Ngawi,” jelasnya.

Alhasil, lanjut Sudiyono mengatalan, bahwa Polres Ngawi berhasil menindak tegas 17 Unit kendaraan roda dua (R2) dari para pengendara yang melintas di depan pos induk patwal Kartonyono Ngawi. “Kendaraan tersebut dalam kondisi pretelan dengan menggunakan knalpot brong dan diduga akan digunakan aksi balap liar,” ungkapnya.

Baca Juga  Gegara Ikut Balap Liar, Pemuda di Pasuruan Tewas

Selain itu, Polisi juga siaga rutin patroli antisipasi potensi terjadinya gangguan kriminalitas dan aksi balap liar yang dilakukan anak anak remaja pada malam hari menjelang sahur dan setelah subuh ini.

“Bagi yang melanggar, kita akan tindak tegas secara terukur, sehingga bisa menimbulkan efek jera,” tegas Kompol Sudiyono, (17/4).

Sementara, Kasatlantas Polres Ngawi AKP Djoko Winarto menyampaikan hasil operasi kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan spek standar pabrik dengan menggunakan knalpot brong diamankan Polres Ngawi guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Kades di Tuban Ini Bangun Makam Wali, Lestarikan Sejarah Penyebaran Islam

“Kendaraan ini melanggar pasal 285 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Yakni kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban”, sanksi pidananya kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh  ribu rupiah),” pungkasnya. (Endik/Redk/Hms)

News Feed