Madiun | Jatim.siberindo.co – Lelaku pelecehan seksual (Begal Payudara) yang telah meresahkan kaum hawa di Kabupaten Madiun Jawa Timur, akhirnya dotangkap Polisi.
Pelaku begal payudara berinisial WD (25), warga Madiun ini telah ditangkap warga bersama Polsek Kare di wilayah hukum Polres Madiun.
Kapolsek Kare AKP, Suprapto mengatakan, penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal saat pelaku baru melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kec. Kare Kab. Madiun,Kamis (14/4/22).
Saat itu, perbuatan pelaku diketahui salah satu warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.
“Pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/22).
Sementara, kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan bahwa, penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan, telah dilimpahk ke Polres Madiun guna proses lebih lanjut.
“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” terang Jumadi.
Dari hasil pemeriksaan, Jumadi menyebut, WD (25) tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum hawa di wilayah Madiun. Petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.
“Saat melakukan aksinya, WD mengaku dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” jelasnya kepada awak media, Sabtu (16/4).
Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban. “Saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandas IPTU Johan. (UTG/Red)










