Magetan | Jatim.Siberindo.Co – Bupati Magetan Suprawoto menyampaikan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Magetan tahun 2022. Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Magetan, Kamis (16/3/2023).
Bupati Magetan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 34 tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) tahun 2022.
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno dan Wakil Ketua DPRD Pangayoman, dihadiri puluhan anggota DPRD serta OPD terkait.
“Laporan pertanggungjawaban ini akan dibahas oleh DPRD sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta evaluasi lengkap kinerja kepala daerah tahun anggaran 2022,” terang Bupati Suprawoto, Kamis (16/3).
Selain itu, LKPJ ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magetan tahun 2018-2023.
“Secara garis besar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2022 ini adalah hasil dari kerjasama, peran serta dan dukungan dari semua pihak,” jelas Bupati Magetan.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno menyampaikan, bahwa Bupati Magetan Suprawoto dalam laporannya menyampaikan masih terdapat kekurangan dan kelemahan terkait masalah data, analisis informasi, metode penyajian.
“Ini diperlukan kerjasama kolaborasi antara Legeslatif dan Ekskutif dalam bentuk rekomendasi atas penyusunan dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022. Tentunya demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di masa yang akan datang,” tutup Ketua DPRD Magetan. (Ren/Redk)










