MAGETAN – Mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan pembayaran SIM (Surat Ijin Mengemudi), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Magetan, melakukan launching aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masa Berlaku SIM), di ruang pelayanan SIM Polres Magetan, Rabu (16/12/2020).
Simas berguna untuk mengingatkan pemohon SIM agar tidak mengalami keterlambatan dalam memperpanjang masa berlaku SIM dan pajak STNK, dalam 14 hari sebelum masa berlaku habis. Masyarakat akan mendapatakan pemberitahuan melalui WhatsApp, agar dapat mengantisipasi terjadinya keterlambatan.
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, data yang telah masuk di server mencapai sekitar 7 ribu, dengan proses penginputan setiap hari. Ia berharap 5 tahun kedepan semuanya telah tercatat di data base Polres Magetan.
“Aplikasi SIMAS tidak hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK, tetapi juga bisa untuk latihan teori uji SIM, pendaftaran SIM online, serta Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan mekanisme penerbitan SIM,” jelas Kapolres kepada awak media.
Dijelaskan Kapolres, aplikasi SIMAS merupakan terobosan Polres Magetan dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Pemberitahuan berakhirnya masa berlaku SIM dan STNK kepada masyarakat, dapat memberikan waktu atau tempo kepada masyarakat dalam mempersiapkan sesuatu yang diperlukan. “Informasi yang kita berikan, masyarakat dapat menyiapkan waktu kapan akan datang ke loket untuk memperpanjang SIM maupun perpanjangan pajak STNK,” jelasnya kepada Arya-Media, Rabu (16/12).
Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto yang hadir dalam acara tersebut, menyambut baik program SIMAS Polres Magetan dalam mempercepat pemberitahuan informasi terkait SIM. Menurutnya, aplikasi tersebut sangat bermanfaat di era pandemi Covid-19 dalam mengurangi terjadi kerumunan masa.
“Dalam menyetor pajak, masyarakat harus dipermudah. Apalagi mengingatkan 14 hari sebelumnya, harus diberitahukan. Demikian juga dengan tunjangan SIM, harus diberitahukan,” ungkap Bupati Magetan. (Rwy/Ren)










