oleh

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Tiga pengedar sabu, MYS (24), AK (24), AP (20) yang beralamatkan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap SatresNarkoba Polres Tulungagung. Mereka menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram.

Kapolres Tulungagung melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari lima gram di wilayah Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Bahwa pada hari Minggu 15 Nopember 2020 sekira jam 13.00 WIB, anggota SatresNarkoba Polres Tulungagung telah mengamankan ketiga pelaku. Petugas mengamankan barang bukti berupa delapan poket sabu, satu pipet kaca berisi sabu yang pada saat itu berada dalam penguasaan pelaku tepatnya di dalam genggaman pelaku dan di dalam kamar rumah pelaku,” kata Iptu Nenny seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga  3 Remaja Berprestasi di Magetan Lolos Rekruitmen Bintara Polri 2022

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatresNarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kini Pelaku sudah ditetapkan tersangka, sudah diamankan di Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya. Dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (par/petisi.co)

News Feed