SAMPANG – Polres Sampang Madura Jawa Timur menetapkan satu tersangka dan dua orang diduga bandar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penangkapan mobil Suzuki APV hitam nopol DK 1742 OB di depan Pasar Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah
Tersangka AB warga Kabupaten Jember merupakan kurir yang membawa sabu dari bandar tersebut ke pelanggan yang ada di Bali
Sementara penyedia barang yang diduga menjadi bandar dengan inisial I dan A merupakan warga Dusun Kenari Desa Sokobanah Daya
Dijelaskan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz SIK M.Si saat realese di ruang Presroom Mapolres selasa 17/11, pihaknya mendapat laporan akan adanya transaksi Narkoba
Di pertengahan Desa Sokobanah Daya dan Bira Tengah sabtu 14/11 sekitar pukul 09.00 wib transaksi itu berlangsung
Usai bertransaksi AB yang menggunakan mobil travel Bali – Surabaya jenis Suzuki APV hitam nopol DK 1742 OB langsung melaju ke arah barat (arah Kecamatan Ketapang)
Tepat di depan Pasar Batulenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Sokobanah yang sudah membuntuti mencegat dan menangkapnya
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan Narkoba jenis sabu di kap penutup bagasi, Polisi langsung bergerak ke rumah yang diduga bandar dan ada di Dusun Kenari Desa Sokobanah Daya
Sayangnya saat dilakukan penggerebekan I dan A kabur dan masih dalam pencarian
Saat diinterogasi tersangka AB mengaku sudah melakukan kegiatan yang sama tiga kali, namun kapasitasnya tidak terlalu besar
Ditambahkan oleh AKBP Abdul Hafidz SIK M.Si pihaknya hanya mengamankan 1 tersangka penumpang mobil Suzuki APV hitam karena yang lain merupakan sopir dan istri beserta anaknya tidak terbukti
Untuk barang bukti sabu yang berhasil di amankan 2,5 ons yang terbungkus dalam 3 plastik kecil.
(Zainul/Her/RadarBangsa.co.id)










