LAMONGAN | Jatim.siberindo.co – Kegiatan galian C ilegal di Kabupaten Lamongan tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Aktivitas ini, yang diduga berjalan tanpa izin lengkap, semakin marak dan tampak bebas beroperasi tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem alam.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah aktivitas penambangan galian C di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Pantauan media di lokasi menunjukkan dua alat berat ekskavator dan beberapa mobil dump truck sedang menggali dan memuat material uruk untuk dijual kepada warga sekitar yang membutuhkan. Keberadaan aktivitas ini seolah menunjukkan bahwa pelaku kegiatan tersebut kebal hukum, meskipun belum memiliki izin yang sah.
Masyarakat setempat mengindikasikan bahwa aktivitas ini berlangsung dengan dukungan dari oknum tertentu. Seorang warga, yang enggan menyebutkan namanya, saat ditanya mengenai harga tanah galian C, hanya menyarankan agar bertanya kepada kepala desa setempat. “Saya tidak tahu menahu soal itu, sampean tanya saja ke kades Bakalanpule,” ujarnya, Kamis (17/10).
Ada dugaan kuat bahwa kegiatan galian C ini dilindungi oleh seorang oknum anggota Polres Lamongan berinisial A, yang diduga berperan dalam memberikan perlindungan kepada pelaku galian ilegal tersebut. Hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai ketidakadilan dan pelanggaran hukum yang terjadi.
Praktisi hukum Mahfud, SH, MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku pertambangan galian C tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.
“Selain itu, penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana, sesuai Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman bagi penadah adalah 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Ketidakpastian hukum dan pengawasan yang lemah terkait aktivitas galian C ilegal ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat Lamongan. Banyak pihak berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal ini dan melindungi ekosistem serta kepentingan masyarakat.










