oleh

Polsek Tikung Lamongan Amankan 30 Liter Miras

LAMONGAN, Jatimsiberindo.co – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tikung, Kabupaten Lamongan, mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis toak dalam sebuah operasi di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Senin (15/9/2025). Razia tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi Nurcahya, SH., mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di sebuah warung di Dusun Twiri. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Samapta, dan anggota Polsek Tikung segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah dicek, benar ditemukan miras jenis toak dalam jumlah cukup banyak. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” jelas Ipda Andi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 30 liter miras jenis toak. Seorang perempuan berinisial IL (35), warga Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, yang diketahui sebagai pemilik warung, turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Kanit Samapta Polsek Tikung, Aiptu I Ketut Gede B, menegaskan bahwa razia miras ini tidak hanya sebatas penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi langkah preventif agar masyarakat tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami bertindak berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019. Harapannya, operasi ini bisa menekan peredaran miras sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan. Aturan ini melarang peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi, sekaligus memberi kewenangan kepada aparat untuk melakukan pengawasan dan penyitaan.

Ipda Andi menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan miras. “Kami imbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras. Penegakan hukum ini demi ketertiban dan keselamatan bersama, bukan hanya untuk kepentingan aparat,” katanya.

Sementara itu, Aiptu Ketut memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin. Menurutnya, penindakan tegas perlu diimbangi dengan dukungan masyarakat agar tercipta kondisi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tikung.

“Kami akan terus lakukan razia berkala. Harapannya, dengan sinergi aparat dan masyarakat, Lamongan bisa terbebas dari peredaran miras ilegal,” pungkasnya.

News Feed