oleh

Masih Adakah Peri-Kemanusiaan dan Peri-Keadilan

Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi, Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Jatim

Hari ini bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia, 75 tahun silam, suatu masa cukup lama dan nampak kesakralan itu sudah semakin menjauh, nampak juga sudah tua sekali, nampak seperti semua sudah lupa, jika bangsa ini masih memiliki cita-cita mendunia, memanusiakan manusia, menempatkan keadilan di atas tahta dan harta. Menempatkan keTuhanan dalam peribadatan semua agama Yang Esa. Itulah amanat pada Pembukaan UUD 1945.

—-/—-

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Baca Juga  Aroma Pilkada Sidoarjo, Perebutan Pengaruh Kiai Kultural dan Struktural

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

——/—-

Ada pesan sangat bermartabat bahwa amanat terhadap rakyat berkaitan dengan peri-kemanusiaa dan peri-keadilan Soekarno (Sang Proklamator) memaknai, “Kita dari republik Indonesia dengan tegas menolak chauvinisme itu. Maka itu di samping sila kebangsaan dengan lekas-lekas kita taruhkan sila perikemanusiaan”.

Pramoedya Ananta Toer (sastrawan), menyoroti dari kacamata lain, “Seoarang politikus yang tidak mengenal Multatatuli praktis tidak mengenal humanisme, humanitas secara modern. Dan politikuss yang tidak mengenal Multatuli bisa menjadi politikus kejam. Pertama, karena dia tidak mengenal sejarah Indonesia, kedua karena dia tidak mengenal perikemanusiaan, humanisme secara modern, dan bisa menjadi kejam”.

Baca Juga  Potret Tentara dan Rakyat di RS Bajawa

Najwa Shihab (wartawan dan presenter TV), memotret bahwa “Harta, asmara dan ambisi berlebihan, menghalalkan kebiadaban menggerus perikemanusiaan”.

Brahmanto Anindito (pengamat), melihat bahwa “Perang suci ini harus kita menangkan. Penjajahan di muka bumi ini harus dihapuskan! Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan!”.

Perikemanusiaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sifat-sifat yg layak bagi manusia, seperti tidak bengis, suka menolong, bertimbang rasa.

Perikeradilan adalah segala hal mengenai sifat adil, yaitu memperlakukan orang lain sebagaimana kita sendiri ingin diperlakukan, menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya, tidak berat sebelah dan tidak pandang bulu.

Sederetan permasalahan peri-kemanusiaan, setiap hari muncul ke permukaan tanpa mampu memberi jawaban pasti. Sudahkah kita memegang amanat dengan teguh dan berbudi luhur.

Sederetan kasus peri-keadilan, menumpuk seperti kerupuk, tergantung siapa mau menepuk-nepuk. Remuk? Hancur? Atau hukum tunduk merunduk. Dan keadilan seperti di pasar kambing.

Baca Juga  Pilkada, Debat Paslon Masih Saling Menggugat

Peri-Kemanusiaan dan peri-keadilan, sebuah cita-cita luhur para pendiri negara ini, kini sudah diambang hancur, bahkan sudah menjelang habis umur.

Peri-Kemanusian dan peri-keadilan, hanya indah pada naskah Pembukaan  UUD 1945 dan manis dalam pidato atau ajakan berbangsa san bernegara secara benar.

Belum lagi, compang camping beragama, dimana semua seperti sudah menyatu dengan kitab suci. Menyalahkan satu sama lain, lupa ada perjanjian agung tentang umat Islam mau menghilangkan kalimat khas dalam ibadah, “keTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Masihkah perjanjian Agung begitu luhur, dan umat Islam menyerahkan nilai ibadah secara khusus kepada bangsa dan negara. Masih diperdebatkan!

Padahal semua itu dengan harapan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan menjadi jembatan memakmurkan maupun Mensejahterakan rakyat Indonesia.

Peri-kemanusiaan dan peri-keadilan, dengan memegang teguh Ke-Tuhanan yang Maha Esa, insyaAllah akan mengantar amanat para pendiri negara akan terlaksana dengan barokah. (@)

Komentar

News Feed