Magetan | jatim.siberindo.co – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, menggelar razia rokok ilegal ke sejumlah warung dan toko, bersama Beacukai Madiun, serta Polres Magetan.
Petugas gabungan menyasar sejumlah warung dan toko-toko di wilayah Kabupaten Magetan, diantaranya Kecamatan Magetan, Sidorejo dan Maospati. Selasa (16/7/2024).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang tentang bahaya serta sangsi hukum bila mengedarkan rokok ilegal.
“Razia ini menargetkan warung dan toko penjual rokok di wilayah perbatasan, yang menuju arah pedesaan dan areal persawahan. Sementara untuk di kota targetnya tempat tempat jasa pengiriman paket barang,” jelas Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan.
Tak di 3 kecamatan, Gunendar menyebut, razia ini dimaksudkan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal di Magetan, baik dengan sosialisasi maupun razia ke sejumlah warung dan toko-toko, hingga Magetan bebas rokok ilegal,” ungkap Gunendar, Rabu (16/7).
Diketahui bahwa, rokok ilegal dapat merugikan negara dan sangat berbahaya jika dikonsumsi, karena tidak memiliki standar kesehatan. Bagi pengedar, akan dikenakan sanksi hukum yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal 10 kali nilai cukai. (Red/Adv)










