Ngawi | Jatim.Siberindo.Co – Seorang Kepala Desa aktif di Kabupaten Magetan Jawa Timur, ditangkap Polres Ngawi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Polisi menangkap tersangka EP (31), warga Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, karena telah melakukan penipuan kepada masyarakat Ngawi dengan modus jual beli hewan ternak.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya penipuan di wilayah hukum Polres Ngawi di daerah Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi Jawa Timur.
“Tersangka merupakan pejabat aktif sebagai Kepala Desa di Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan,” kata I Wayan Winaya, dalam Press Realasenya, bertempat di depan Kantor Sihumas Polres Ngawi, Kamis (17/03/2022).
Dijelaskan Kapolres Ngawi, modus tersangka dengan cara membeli sapi dari korban (Purwoko) warga Desa Keniten Ngawi seharga Rp. 21.500.000. Namun pelaku hanya membayar uang panjer atau DP senilai Rp.6.500.000, selanjutnya hanya dengan janji akan segera melunasinya.
Begitu juga pada korban kedua yaitu Slamet warga Gerih Kecamatan Geneng. Tersangka EP membeli sapi miliknya dengan harga Rp13.000.000, tapi oleh tersangka hanya diberi DP atau sebesar Rp1 Juta rupiah.
“Kedua korban sama-sama dijanjikan oleh tersangka akan dilunasi dengan tempo lima belas hari. Namun hingga sekarang tidak di bayar lunas,” jelas I Wayan Winaya.
Dengan barang bukti (BB) Kwitansi, tersangka disangkan dengan Pasal 379 a KUHP jo Pasal 65 KUHP. “Barangsiapa menjadikan pencarian atau kebiasaan membeli barang, dengan maksud mendapat barang itu untuk dirinya atau untuk orang lain, dengan tidak membayar lunas, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” tegas Kapolres Ngawi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Camat Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur, membenarkan bahwa, tersangka telah ditangkap jajaran Polsek Geneng pada Rabu (16/3) kemarin. “Saat itu yang bersangkutan memberitahukan kepada saya melalu pesan whatsapp, bahwa dirinya telah ditangkap jajaran Polsek Geneng,” tandasnya. (Endik/Ren)








