MAGETAN | JATIM.SIBERINDO.CO – Dua (2) orang pengamen jalanan berpakaian ala punk bernama MAB (21) dan WZN (14) warga Kota Sidoarjo Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Ngawi atas tindak pidana perampasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, menjelaskan Bahwa, berawal 3 (tiga) orang santri bernama Mokhammad Falahudin, Abdussalam Ahmad dan Korban Moh Anik, dalam perjalanannya mereka menghentikan sebuah truck untuk menumpang menuju arah Ngawi.
Sesampainya di lokasi, truck bernopol K-1406-MN yang dikemudikan M Subkhan berhenti dan mengijinkan ketiga santri tersebut untuk menaiki kendaraan dengan bak terbuka. Beberapa saat kemudian, tiba-tiba dari arah belakang ada 2 (dua) anak pengamen berpakain seperti anak Punk juga ikut naik ke atas truck.
“Peristiwa bermula saat berada di tikungan lampu merah, tepatnya di Jalan Raya Ngawi – Caruban, masuk Desa Tawun Kecamatan Kasreman Ngawi. Di situlah mulai terjadi aksi perampasan hingga membuat salah satu korban terjatuh dan meninggal,” kata I Wayan Einaya, dalam Press Release nya di depan Sihumas Polres Ngawi, Senin (17/01/22).
Dijelaskan Kapolres, pada saat di atas truck, salah satu pelaku MAB langsung menarik tas yang di bawa oleh Abdussalam Ahmad, namun berhasil direbut kembali oleh korban. “Karena takut, ketiga santri tersebut berinisiatif turun, ” jelasnya.
Perebutan tas kembali terjadi saat ketiga santri itu turun, tersangka MAB berhasil menarik kembali tas yang dipegang A. Ahmad, sehingga membuat korban terjatuh ke jalan. Sedangkan korban Moh Anik, dihadang dan badannya dipegang oleh tersangka WZN dengan cara memeluk dari depan. Karena korban berusaha melepas pengganganya, akhirnya korban terjatuh di jalan dengan posisi tengkurap dan meninggal.
“Melihat korban terjatuh, pelaku langsung menjatuhkan tas hasil rampasannya ke jalan,” ungkap I Wayan Winaya kepada awak media, (17/1).
Sementara itu, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan 2 (dua) buah HP, dan satu (1) unit truck Mitsubishi warna kuning, NoPol K-1406-MN. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tegas Kapolres Ngawi. (Endik/Ren)










