oleh

Operasi Yustisi Kabupaten Blitar Bubarkan Pagelaran Seni

BLITAR – Pagelaran seni di Kantor Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar dibubarkan Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Kabupaten Blitar yang menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes), Selasa (15/9/2020).

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kegiatantersebut tidak mengantongi izin, juga mengundang kerumunan warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan operasi yustisi ini, bisa membuat masyarakat sadar tentang artinya protokol kesehatan.

“Meskipun kegiatan itu milik Pemkab Blitar yang diadakan di Balai Kecamatan Talun, terpaksa kami bubarkan. Karena selain tidak memiliki izin juga melangar protokol kesehatan. Kami tidak akan mentolelir siapapun yang melanggar protokol kesehatan akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres Blitar seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Kapolres menambahkan, tindakan tegas yang dilakukan dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan ini, mulai dari tilang tindak pidana ringan (tipiring), pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar protokol lesehatan.

Baca Juga  Eri Cahyadi Resmikan Posko Kemenangan Relawan Tim Sutra 99

“Kami tidak segan, akan menutup cafe, tempat nongkrong, tempat makan yang masih ada kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan menjaga jarak,” tambah kapolres.

Lebih lanjut Ahmad Fanani menjelaskan, Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini, sebagai tindak lanjut Inpres nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim nomor 2 Tahun 2020/ Pergub nomor 53 tahun 2020 dan Perbup nomor 40 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan. (min/petisi.co)

Komentar

News Feed