oleh

Aksi Sindikat Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer di Bongkar Polrestabes Surabaya

SURABAYA | jatimsiberindo.co – Polrestabes Surabaya mengungkap aksi sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Beberapa tahun beraksi, sindikat ini meraup untung miliaran rupiah.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MB (29), IB (31), MS (26), dan RF (20).

Baca Juga  Khofifah Ajak Guru RA Jaga Tradisi Menulis di Era Teknologi dan AI

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, sindikat joki UTBK SBMPTN tersebut tertata sangat rapi dengan memanfaatkan teknologi dan perangkat elektronik.

Polisi pun menyita beragam alat elektronik yang didesain khusus, seperti modem, mikrofon, kamera, ponsel, dan laptop.

“Harga yang dipatok oleh sindikat ini beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta (per orang), tergantung universitas dan jurusan yang dipilih,” katanya kepada wartawan Jumat (15/7/2022).

Baca Juga  Dorong Pemulihan Ekonomi, Gubernur Jatim Minta Bupati/Walikota Maksimalkan Serapan Belanja APBD 2020

Sindikat tersebut, menurut Yusep, sudah beroperasi lama dan meloloskan puluhan penggunanya ke berbagai universitas negeri yang dituju.

Berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 sindikat ini meloloskan 41 calon mahasiswa, dan pada 2021 meloloskan 69 calon mahasiswa.

“Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 milliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar,” ujarnya.

Baca Juga  Berbagi Ramadan, PSB Santuni Anak Yatim Piatu dan Bingkisan Guru Ngaji Yatama Asiyah

Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat (2). Sub-Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.

(RB)

News Feed