oleh

Razia Miras di Lamongan, Polsek Tikung Amankan 33 Liter Arak dan Toak Ilegal

LAMONGAN, Jatimsiberindo.co — Jajaran Polsek Tikung terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) untuk menekan peredaran miras tanpa izin, Rabu (15/10/2025).

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 11.40 WIB itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Andi Nur Cahya, S.H., didampingi Kanit Samapta, Kasi Trantib Kecamatan Tikung, serta beberapa anggota kepolisian.

Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan minuman keras di kawasan Jalan Baru Tambakrigadung dan sekitar Embong Waduk Twiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Kami menemukan dua botol arak berukuran 1,5 liter dan satu jerigen toak sekitar 30 liter. Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek Tikung,” ujar Ipda Andi Nur Cahya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10).

Dari hasil razia itu, polisi mengamankan dua warga yang diduga pemilik miras, yakni RAP (26), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, dan Sk (39), warga Desa Badukidul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Keduanya kini tengah diperiksa untuk proses lebih lanjut.

Menurut Ipda Andi, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Aturan tersebut melarang produksi, distribusi, maupun penjualan miras tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

“Razia ini tidak semata menindak pelanggaran, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas yang bisa dipicu oleh konsumsi miras,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan, dokumentasi, dan melaporkan hasil operasi kepada pimpinan Polres Lamongan.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polsek Tikung akan terus melakukan operasi secara rutin, terutama di kawasan yang dianggap rawan menjadi tempat peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Tikung. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Ipda Andi Nur Cahya.

News Feed