oleh

Prostitusi Kedamean Berkedok Warkop Digerebek Polres Gresik

GRESIK – Prostitusi berkedok warung kopi (Warkop) di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, digerebek Polres Gresik. Dari penggerebekan itu diamankan mucikari dan enam Wanita Tuna Susila (WTS).

Kapolres AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, saat memimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP. Bayu Febriyanto Prayoga SH, SIK, dan Kasubag Humas Polres Gresik AKP Bambang Angkasa, mengungkapkan, berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa sebuah warkop di Desa Banyu Urip menyediakan WTS untuk melayani laki-laki hidung belang.

Hasil penyelidikan dan pengamatan anggota Polres Gresik, di warkop tersebut menyediakan wanita-wanita penghibur yang bisa diajak kencan dan berhubungan badan di kamar-kamar belakang warung kopi tersebut.

“Anggota melakukan penangkapan terhadap pengelola yang sekaligus pemilik warung yang berinisial JRA dan saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar petugas mendapati seoran laki-laki bersama wanita sedang melakukan hubungan badan,” jelas AKBP Arief F seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Dansat Brimob Polda Jatim Berikan Bantuan Sembako ke Korban Tanah Longsor dan Banjir di Nganjuk

Kepada petugas, JRA mengaku sebagai mucikari dan menyediakan tempat untuk perbuatan melakukan asusila dengan tarif sekali kencan sebesar Rp 150.000 dan mendapat sewa kamar Rp 50.000 untuk setiap tamu yang masuk.

Dari penggerebekan itu selain mengamankan mucikari juga mengamankanenam orang wanita penghibur beserta barang bukti lainnya, di antaranya, dua potong kain sprai, buku tulis rekap keluar masuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400.000, minyak wangi, celana dalam dan BRA, dan tisue bekas.

Baca Juga  Pelayanan UPT Puskesmas Kecamatan Sooko Tidak Sepenuhnya Tutup

JRA juga mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi selama sekitar dua sampai tiga tahun, dan wanita-wanita penghibur tersebut diambilnya dari Cirebon. Dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut tersangka mengaku hanya dengan menunggu tamu datang di warungnya.

Selanjutnya JRA bersama dengan enam wanita penghibur dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP. (bah/petisi.co)

News Feed