oleh

Merasa Gajinya Kurang, Kedua Tersangka Nekat Gasak Perhiasan Majikan

Surabaya – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 2 (dua) pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah Jalan Grogol Kecamatan Genteng Surabaya.

Dua Pelaku tersebut diketahui bernama,  pertama bernama Erwin (39) tahun, beralamat Jalan Grogol Surabaya, yang kedua bernama Rio (38) tahun, beralamat Jalan Pandean Surabaya.

Awal kejadian Berawal, Saat korban lagi tidak ada di dalam rumah, kedua tersangka melakukan aksinya di Malam Hari.

Baca Juga  Eri Cahyadi Ingin Bersama Rakyat untuk Memajukan Kota Pahlawan

“Dengan memakai Duplikat kunci kedua tersangka dapat membuka Lemari, setelah itu dengan muda menggasak sebuah perhiasan di dalam Lemari Majikannny.” kata Kapolsek Genteng AKP Kennedy, Rabu (14/10/2020).

Lanjut AKP Kennedy, Keesokan Harinya korban hendak memakai perhiasan tersebut, namun saat korban membuka Lemari di dalam rumah nya, ketika akan di ambil ternyata perhiasan miliknya sudah tidak ada atau Raib.” imbuh AKP Kennedy.

Atas kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Genteng Surabaya.

Baca Juga  Forkopimda Jatim Pastikan Efektivitas dan Efisiensi Penyekatan di Mojokerto

“Kemudian, Anggota kami dengan gerak cepat mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Alhasil Anggota kami sudah mengetahui identitas tersangka, dan Kedua tersangka berhasil kami Amankan beserta barang buktinya.” jelas AKP Kennedy.

Ditambahkannya, Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik, dan ternyata kedua pelaku punya rasa balas Dendam (mangkel.Red) terhadap korbannya, karena korban adalah termasuk keluarganya sekaligus majikannya dan korban menggaji tersangka senilai 1.000.000,- (satu juta rupiah) .

Baca Juga  SMSI Sumbang Jalan dan Sarana Sanitasi

“Merasa tidak cukup, saya memberanikan diri untuk mencuri perhiasannya.” tutur AKP Kennedy, saat menirukan pembicaraan kedua tersangka.

Adapun Barang bukti yang kami amankan berupa, 2 (dua) buah doss bok dari Kamera merk Canon, 6 (enam) lembar surat pembelian emas dari toko, dan 4 (empat) buah kunci duplikat.

“Atas perbuatan kedua tersangka, kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan di ancam hukuman 5 tahun penjara.” pungkas AKP Kennedy. (Umar)

News Feed