oleh

Wabup Irwan: Terapkan Pergub Jatim Nomor 53, Tak Bermasker Akan Didenda

Jatim Siberindo, Bondowoso – Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bahtiar Rahmat, menyampaikan, gugus tugas (Gugas) Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso akan melaksanakan penerapan sanksi denda terhadap warga yang tak bermasker atau tak mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini sebagaimana Perda Provinsi Jawa Timur Nomer 2 tahun 2020, dan Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020.

Akan tetapi untuk penerapannya di Bondowoso masih akan dilakukan 10 hari lagi. Karena masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Dalam sosialisasinya nanti masih akan diterapkan sanksi sosial terlebih dahulu seperti, membersihkan jalan, membacakan teks pancasila, dan lainnya.

“Dalam waktu 10 hari ke depan baru masih dalam tahap sosialisasi. Setelah itu kita akan menerapkan sanksi disiplin sesuai Pergub nomer 53,” katanya seperti yang dikutip Beritabangsa.com

Baca Juga  Balita 2 Tahun Tewas Tercebur Parit

Perihal denda, Wabup Irwan, menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Pergub akan tetap diterapkan setelah sosialisasi. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan di tingkat Kabupaten terkait besaran denda.

“Akan disesuaikan tidak Rp 250ribu, mungkin akan kita sesuaikan dari Rp 10ribu, Rp 20ribu, paling mahal Rp 50ribu,” tuturnya.

Wabup pun mengakui, jika dalam ketentuan yang sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 53, terlalu tinggi untuk diterapkan di Bondowoso.

Baca Juga  W​abup Bondowoso Gelar Pelayanan Publik di Desa untuk Layani Kebutuhan Dasar Warga Desa

“Karena memang kita melihat kondisi di era pandemi. Jangan sampai kita menerapkan sanksi menimbulkan gejolak. Sudah tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan, masih didenda,” pungkasnya. (Ms)

Komentar

News Feed