oleh

28 Pelanggar Terjaring Operasi Penegakan Disiplin Prokes Forkopimda Gresik

GRESIK – Sebanyak 28 orang pelanggar terjaring operasi penegakan disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), terkait menggunakan masker pada saat keluar rumah. Operasi yang dilaksanakan Polres Gresik bersama Forkopimda Kabupaten Gresik membereikan sanksi kepada pelanggar berupa membayar denda dan kerja sosial.

Kabag Ops Polres Gresik, AKP M. Zaenal menyampaikan, bahwa pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selain itu dalam rangka peningakatan disiplin serta penegakan Perbub nomor 22 tahun 2020.

“Operasi ini bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin,” ungkap AKP M. Zaenal seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Baca Juga  Prabowo Subianto Salurkan 100 Hewan Kurban ke Ponpes dan Ormas di Jatim

Operasi yang digelar di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo, tepatnya di depan Kantor Pemerintah Kab. Gresik, Senin (14/9/2020) pagi menindak 28 pelanggar. Selanjutnya sanksi denda diberikan kepada 24 orang dan beberapa memilih melaksanakan kerja sosial, yaitu sebanyak 4 orang pelanggar.

Bupati Gresik, Ir. H. Sambari Halim Radianto, mengatakan, bahwa pelaksanaan operasi peningkatan disiplin pada hari ini, adalah melibatkan daripada berbagai institusi yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 2 dan Perbup No 22 tahun 2020, yang bertujuan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 di Jawa Timur, khususnya wilayah Kab. Gresik, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan,” terang Sambari.

Baca Juga  PLTSa di Surabaya Mampu Hasilkan Listrik 12 Megawatt

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Gresik, AKBP. Arief Fitrianto SH, SIK, MM, menambahkan, bahwa kegiatan ini adalah selangkah lebih tegas lagi mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita harapkan dari kegiatan ini masyarakat semakin meningkat kesadarannya, sehingga Covid-19 bisa teratasi di wilayah Kabupaten Gresik,” tegas Kapolres

Kegiatan penegakan disiplin ini, lanjut Kapolres, tidak ada batas waktunya sampai betul betul menyadari sepenuhnya tentang protokol kesehatan dan Covid-19 sudah sirna dari Kabupaten Gresik.

Baca Juga  212 Anak Yatim, Janda, dan Duafa Desa Bumiaji Menerima Santunan

“Sejauh ini kita tidak wacanakan batasan dan sampai masyarakat menyadari dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dan yang kita harapkan masyarakat dapat terhindar dari Covid-19 dan wilayah Kab. Gresik ini bisa bebas dari covid 19,” tambahnya.

Kapolres juga menyatakan, bahwa sejauh ini penerapan jam malam juga masih tetap berlaku, mengingat Perbup masih belum di cabut. Diantaranya, mall, café dan tempat keramaian masih dilakukan pemantauan bersama satgas Covid-19 kabupaten secara intensif untuk menegakkan Perbup no 22 tahun 2020. (bah/petisi.co)

Komentar

News Feed