oleh

Bapaslon Tunggal di Pilbup Kabupaten Kediri

KEDIRI – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kediri yakni Dhito-Dewi sebagai calon tunggal dalam pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri tepat pukul 24.00 WIB menutup pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020 setelah adanya perpanjangan waktu terakhir hanya ada satu bapaslon.

Ninik Sunarmi, Ketua KPU Kabupaten Kediri dalam rapat pleno di ruang Media Center dengan didampingi para Komisioner, Senin (14/9/2020) sekitar pukul pukul 00.01 menyampaikan, sebelumnya ada yang akan mendaftar pada detik-detik terakhir penutupan pendaftaran. Yaitu dari bakal calon H.M. Ridwan atau KHR (Kang Haji Ridwan) yang berpasangan dengan Ketua DPC Muslimat NU, Dra. Hj. Mudawamah, M.Pd.l.

Akan tetapi bakal pasangan calon KHR–Bu Mud akhirnya gagal mendaftar karena tanpa adanya parpol pengusung yang  mendaftarkan.

Anwar Ansori, Ketua Parmas KPU Kabupaten Kediri dengan didampingi Komisioner KPU lainnya menjelaskan, hingga batas waktu ditutupnya perpanjangan pendaftaran tercatat hanya ada satu pasangan calon saja.

“Syarat mutlak untuk mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakilnya adalah kehadiran pengurus parpol pengusung dan pasangan bakal calonnya yang didaftrakan, karena tadi tidak pengurus parpol yang hadir maka tidak bisa kita terima pendaftrannya,” terangnya seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co,  Senin (14/9/2020).

Baca Juga  Penyerahan Bantuan Sosial Polda Jatim Kepada Korban Banjir Bandang di Propinsi Nusa Tenggara Timur

Masih kata Anwar Ansori, bahwa sampai ditutupnya pendaftaran pasangan KHR-Bu Mud tidak pernah ada berkas parpol mana yang diserahkan ke KPU.

Sementara, pasangan KHR-Bu Mud saat detik-detik diumumkan tutup pendaftaran, keduanya langsung kembali ke mobil dengan tidak memberikan komentar pada awak media yang mengejarnya. (bam/petisi.co)

Komentar

News Feed