Magetan | jatim.siberindo.co – Kabar baik bagi warga Bumi Magetan. Persoalan administratif seperti kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau menunggak seringkali menjadi momok saat kondisi darurat. Namun, RSUD dr. Sayidiman Magetan secara tegas menjamin bahwa tidak akan ada pasien yang terlantar hanya karena kendala status kepesertaan.
Direktur Utama RSUD dr. Sayidiman, dr. Rochmad Santoso, menegaskan bahwa keselamatan nyawa adalah prioritas di atas segalanya. Sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan, pihak rumah sakit berkomitmen untuk mengedepankan penanganan medis terlebih dahulu.
”Penanganan medis dilakukan terlebih dahulu, urusan administrasi bisa menyusul. Kami tidak akan menolak pasien meskipun BPJS-nya ternonaktifkan,” tegas dr. Rochmad, Sabtu (14/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian sosial RSUD Sayidiman terhadap masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah. Poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pasien yang membutuhkan pertolongan segera akan langsung ditangani tanpa memandang status kartu. Petugas akan membantu mengecek penyebab nonaktifnya kartu, apakah karena tunggakan mandiri atau kendala data pemerintah.
“Untuk warga kurang mampu, rumah sakit akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan guna mengupayakan pengalihan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI),” jelas Dirut Rumah Sakit milik daerah ini.
Selain itu, lanjut Rochmad, jika kartu nonaktif karena tunggakan, keluarga pasien akan diarahkan untuk melakukan aktivasi kembali agar manfaat JKN bisa segera dirasakan secara berkelanjutan.
Meski rumah sakit memberikan kelonggaran, dr. Rochmad tetap menghimbau masyarakat untuk proaktif memantau status kepesertaan mereka. Hal ini penting agar proses administrasi di masa depan jauh lebih lancar.
”Masyarakat disarankan rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN dan layanan Chatbot Pandawa,” ungkapnya.
Kebijakan “Dilarang Menolak Pasien” ini diharapkan menjadi oase di tengah kecemasan warga akan biaya rumah sakit yang tinggi. Dengan semangat kemanusiaan, RSUD Sayidiman membuktikan bahwa layanan kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terbelenggu oleh birokrasi saat nyawa menjadi taruhan. (Rend)










