LAMONGAN,jatim.siberindo.co – Arena perjudian dadu di gudang kosong bekas penghilangan padi di Mantup digerebek Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, pada Kamis (11/11) kemarin.
Petugas berhasil mengamankan tiga penjudi yaitu, Sar (54) asal Desa Lundo Kecamatan Benjeng Gresik, CA (47) asal Brangkal Kecamatan Balongpanggang Gresik, dan Al (40) warga Dusun Waton Kecamatan Mantup Lamongan.
“Selain tiga pelaku kami juga mengamankan barang bukti diantaranya, uang Rp 592.000, 1 lembar alas bergambar mata dadu dan 1 buku catatan tombok’an 3 angka,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu (13/11).
Ia menjelaskan, pengerebekan perjudian ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya perjudian di gudang kosong bekas penggilingan padi di wilayah Mantup.
Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dan polisi pun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan ada kegiatan perjudian, sekitar pukul 13.30 WIB Tim Jaka Tingkir bergerak menuju lokasi.
“Saat mereka sedang memasang taruhan uang perjudian jenis dadu, langsung kita lakukan penggerebekan,” terang Yoan.
Perwira polisi itu menuturkan, kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan sementara menginap di hotel prodeo Polres sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo UU nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara,” tandasnya.
(RB/SMSI)










