LAMONGAN, Jatimsiberindo.co — Pengadilan Negeri (PN) Lamongan melaksanakan eksekusi perkara perdata Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN.Lmg di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Senin (13/10/2025). Proses eksekusi berjalan lancar dan kondusif berkat pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Lamongan, TNI, dan Satpol PP setempat.
Eksekusi dimulai pukul 07.00 WIB di halaman Mapolsek Tikung dan berakhir pukul 12.00 WIB. Panitera PN Lamongan, Florencia, memimpin langsung jalannya kegiatan di lapangan. Turut hadir pemohon Fatoni Okvianto Rochman, termohon Gholib bersama penasihat hukumnya, serta sejumlah pejabat terkait, termasuk Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso dan Kapolsek Tikung AKP Anang Purwo.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin Kapolsek Tikung. Setelah apel kedua oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Panitera membacakan surat tugas dan penetapan eksekusi pada pukul 08.15 WIB. Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas mulai melaksanakan pemindahan dan pembongkaran barang-barang di atas lahan sengketa menuju lokasi baru di Perum Tiara, Gang Durgandini 1.
Proses pembongkaran bangunan selesai pada pukul 11.15 WIB tanpa hambatan berarti. Petugas kemudian memasang plang tanda di lokasi tanah hasil eksekusi dan menutup kegiatan dengan pembacaan surat penetapan pengadilan pada pukul 11.40 WIB. Kegiatan berakhir dengan apel konsolidasi pukul 12.00 WIB.
Kepala Polsek Tikung, AKP Anang Purwo, memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Kami telah menyiapkan pengamanan berlapis agar kegiatan ini berlangsung tertib dan tanpa gesekan. Semua pihak juga kami minta untuk menghormati putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap,” ujar Anang di lokasi.
Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah penetapan resmi PN Lamongan, di antaranya Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Lmg Jo. Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Lmg, hingga Penetapan Konstateing Ketua PN Lamongan tertanggal 8 Oktober 2025. Sebelum pelaksanaan, pihak pengadilan telah melalui proses aanmaning (teguran) dan konstatering (pemeriksaan lapangan) sebagai bagian dari tahapan hukum.
Sebanyak lebih dari 50 personel diterjunkan dalam pengamanan, terdiri dari satu SST Sat Samapta, satu SST Brimob, 15 personel Satreskrim, personel intelkam, lantas, serta dukungan dari Koramil dan Satpol PP Tikung.
AKP Anang menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pihak pengadilan menjadi faktor penting dalam menjaga suasana tetap damai.
“Sinergi antara polisi, TNI, dan PN Lamongan sangat membantu menjaga ketertiban di lapangan. Kami berharap ke depan masyarakat semakin sadar bahwa sengketa tanah sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum,” pungkasnya.










