oleh

Pengelola Cafe di Purwosari Pasuruan Dipanggil Penegak Perda

PASURUAN, jatim.siberindo.co – Polemik dua 2 Cafe yang di duga tak berijin Domisili dan terjadi pertengkaran pengelola dan pengunjung di Kelurahan Purwosari, akhirnya mendapat respon dari Penegak Perda dan Forkopimcam Purwosari.

Selasa (12/10/2021) pukul 13:00 WIB, Forkopimcam Purwosari mengundang seluruh pemilik Cafe di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Undangan bertujuan Sosialisasi dan pembinaan serta klarifikasi dari pemilik Cafe Virus, atas tragedi penganiayaan antara pengelolah Cafe Virus dengan pengunjung.

Hadir dalam Sosialisasi dan pembinaan serta klarifikasi, Camat Purwosari Sugeng H. Kapolsek Purwosari, AKP Safiudin, Danramil Purwosari, Kapten Arh Indar S.

Baca Juga  Menuju Indonesia Sehat, Lamongan : Serbuan Vaksin Kembali Digel

Turut hadir pula Kasi Ketertiban Umum (Tibum), Hidayat beserta jajaran dan  Kasi Trantib Kecamatan Purwosari, Koestono Hadi serta Lurah Purwosari, Bambang Swandika dan pengelolah Cafe 5 orang.

Dalam sambutannya Camat Purwosari berterima kasih atas kehadiran semuanya.

Dawaki, dihadapan hadirin menyampaikan beberapa kronologi dan meminta maaf atas insiden di Cafe Virus yang ia kelolah bersama anaknya.

“Saya minta maaf atas kejadian di cafe saya, soal keterlambatan laporan ke Polsek dikarenakan saya masih mengurus anak di rumah sakit,” Ucap pengelolah Cafe Virus.

Baca Juga  Pemuda di Lamongan Dicari Kemana-mana, Diketemukan Sudah Tak Bernyawa di Belakang Rumah

Kalau soal ijin, saya ijin melalui OSS. Kalau ijin domisili masih belum keluar dari Kelurahan,” tambah Dawaki.

Disampaikan Kapolsek dan Danramil Purwosari, agar pengelolah mengikuti tata tertib dan mengedepankan Protokol Kesehatan.

“Barcode atau aplikasi PeduliLindungi agar terpasang untuk menjaga kenyamanan bersama,” Katanya.

Tata tertib dalam usaha disampaikan Kasi Tibum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, ia berharap pengelolah mempelajari aturan soal usaha.

“Karena Pasuruan masuk level 3, jadi ikuti aturan tata tertib usaha makanan dan lainnya. Karena ijin usaha seperti Cafe banyak aturannya di masa saat ini,” Jelas Hidayat.

Baca Juga  Baru Kali ini Masyarakat Heboh Membicarakan Waqaf di Tengah Pandemi

Sementara itu Lurah Purwosari menyampaikan, soal adanya usaha Cafe di wilayah Kelurahan Purwosari, tergantung dari warga.

Di beritakan sebelumnya, tragedi pengeroyokan di Cafe Virus21 ,Kelurahan Purwosari, menyisakan luka parah pengelolah Cafe, dan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi aparat penegak hukum (APH) dikarenakan pelaku pengroyokan belum tertangkap sampai saat ini.

(Andik/RadarBangsa.co.id)

News Feed