oleh

Peretas 400 Website Dalam dan Luar Negeri Diringkus Polda Jatim

KPU Jember Juga Menjadi Korban

SURABAYA – Peretas 400 website di dalam negeri maupun luar negeri, DA (23) warga Jalan Tanjung Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Kabupaten Serang, Banten, diringkus Ditreskrimsus Subdit V Siber, Polda Jatim. Keduanya juga meretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, dengan merubah gambar dan tulisan yang diduga menghina lembaga negara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari laporan KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 website KPU Jember diduga diRetas orang tidak dikenal.

“Petugas gabungan dengan Polres Jember kemudian berhasil melacak keberadaan pelaku tersebut, pelaku dapat diamankan di Daerah Sumatera Selatan dan Serang Banten,” kata Gideon seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co.

Masih menurut Gideon, tidak ditemukan motif politik dalam melakukan aksinya. Motifnya adalah produk eksistensi dari para pelaku dan motif ekonomi, kemudian dijual akunnya untuk kemudian dimunculkan gambar yang tidak senonoh.

Baca Juga  Keliling Pasar, Mendag Pastikan Pasokan Bapok Aman Jelang Lebaran

“Selain itu juga meretas 400 website di dalam negeri maupun luar negeri termasuk ada website pemerintahan di Sumatera Selatan sendiri dan di Bali,” jelas Gideon.

Gideon juga mengatakan, dua orang pelaku tersebut, satu di antarannya masih dibawah umur, jadi tidak dilakukan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti Handpone Xiaomi Redmi5A beserta SIM card, Satu buah Laptop Asus, Ruter Merk ZTE dan Handpone Redmi Note 5. Selanjutnya mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) atau pasal 33 Jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (nul/petisi.co)

News Feed