oleh

Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba

NGAWI – Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi, berhasil mengamankan sepuluh (10) tersangka Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.

Hal ini disampaikan Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Ngawi. Senin (13/09/2021).

“Selama 2 minggu operasi, SatresNarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan 10 tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Ngawi, dari sepuluh tersangka tersebut memiliki profesi dan tempat tinggal berbeda-beda. Yakni 1 orang berprofesi sebagai pedagang, 8 orang pelajar atau mahasiswa, dan 1 tersangka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dari sepuluh tersangka, satu diantaranya seorang PNS,” jelasnya.

Baca Juga  Residivis Jambret Berhasil Ditangkap Polres Ngawi

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1)Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Mushola Nur Qomari di desa Sidokare diresmikan Wakil Bupati Sidoarjo

“Dari penangkapan 10 tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dengan total 2,65 Gram Sabu, 466 butir pil koplo, 12 unit handphone, 1 kendaran dan uang Seratus lima puluh ribu,” ungkap AKBP I Wayan Winaya, (13/09).

Adapun 8 tersangka seorang pelajar atau mahasiswa yaitu, RD (20) ditangkap di rumah kos di kawasan Mantingan Ngawi, RI (18) warga Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi, RE (31) dari Desa Sragen Wetan Kec/Kab Sragen Jawa Tengah, YQ (25) anak kos di Desa Sragen Wetan, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, BA (32) warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat, AW (27) dan MT (31) asal Jatigembol Kecamatan Kedunggalar Ngawi, dan OR (25) warga Kelurahan Margomulyo Ngawi.

Baca Juga  Bandara Juanda dan Disbudpar Jatim Hadirkan Penampilan Seni Budaya Reog

Sedangkan 1 tersangka seorang pedagang berinisial DA (19) warga Kecamatan Sambungmacan Sragen Jawa Tengah, dan 1 orang PNS berinisial TJ (47) warga Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi. (Endik/Ren)

News Feed