Magetan | jatim.siberindo.co – Sangat masif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Magetan melakukan upaya Gempur Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
Kali ini, petugas Satpol PP dan Bea Cukai Madiun bersama aparat setempat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pencegahan peredaran rokok ilegak di tiga (3) kecamatan. Yaitu, wilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro, dan Kawedanan. Selasa (13/8/2028).
Dari hasil sidak tersebut, petugas gabungan ini menemukan peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi. Satpol PP Magetan mendapatlan 3 bungkus rokok ilegal, salah satunya rokok dengan isi oplosan.
“Kita dapat 3 bungkus rokok ilegal yang salah peruntukannya. Merk nya Jalo, namun setiap bungkus yang berisi 20 batang, sebagian ada yang berpita cukai resmi. Dan ini tidak sesuai dengan yang tertera dibungkus rokok yaitu isi 12 batang,” jelas Gunendar, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kab Magetan.
Sementara itu, Ahmad Rudi dari petugas Bea Cukai Madiun mengamini bahwa, hasil sidak 3 bungkus rokok ilegal ditemukan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Kawedanan.
“Tiga bungkus rokok SKM tersebut dilekati pita cukai 12 batang saja, tapi dalam kemasannya terdapat 20 batang rokok,” ungkapnya.
Petugas gabungan ini mendapati rokok ilegal tersebut dengan indikasi menjual untuk mencari keuntungan lebih, dengan harga murah. “Penjualnya tidak tahu kalo rokok tersebut ilegal. Kita akan sodialisasikan lebih masif lagi terkait ciri-ciri rokok ilegal,” jelas Ahmad Rudi.
Menurut Gunendar, ada 2 kemungkinan atas temuan rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Bisa jadi keberhasilan petugas gabungan dalam mencegah peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan lagi eksistensi dalam memberantas rokok ilegal di Magetan, Jawa Timur.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan selalu hati-hati dengan adanya rokok ilegal. Intinya, kesadaran bersama dari masyarakat merupakan tindakan kita dalam mencegah kerugian negara,” pungkasnya. (Red/Adv)










