oleh

Dua Pria Sidokapasan Surabaya Dibekuk Polisi Gegara Curi Anak Tetangga

SURABAYA, jatim.siberindo.co – Anang Jatmiko (39) dan Syahroni Firmansyah (37) dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Kedua pria warga Sidokapasan belakang pasar No.11 Surabaya ini ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian anak tangga aluminium milik korabn Hartono Widjaya warga Kenjeran Surabaya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 450 ribu.

Kedua pelaku ini kami tangkap berdasarkan laporan korban, LP-B/ 306/ VII/ RES.1.8/ 2021// RESKRIM/ SURABAYA/ SPKT POLSEK TAMBAKSARI, tanggal 06 AGUSTUS 2021.

Baca Juga  HUT Ke-76 Polwan : Khofifah Ajak Polwan Terus Jadi Srikandi Presisi untuk Indonesia Emas

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyelidikan dengan datang ke TKP dan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan saksi – saksi dan di dapa keterangan dari adanya petunjuk rekaman CCTV yang di ketahui ciri – ciri kedua pelaku serta identitas sepeda motor yang di gunakannya,” sebut Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar.

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya itu juga menjalaskan, setelah empat hari melakukan penyidikan akhirnya Selasa 10 Agustus 2021 sekiatar pukul 15.00 WIB, pelaku Anang Jatmiko berhasil kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga  FEB Unesa Gelar SENIMA VI dan Hadirkan Sandiaga Uno di HUT Jurusan Manajemen ke-14

Berbekal dari pengakuan Anang, selanjutnya pada 12 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB, anggota kami juga berhasil mengamankan pelaku Syahroni Firmansyah. Syahroni ditangkap di warkop di wilayah Kapasan Surabaya.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku, barang curian berupa 1 (satu) buah anak tangga tersebut telah di jual kepada seseorang tidak dikenal di Jalan Gembong Surabaya dengan harrga laku sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan telah di bagi dua masing – masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000 ribu,” beber Akhyar.

Baca Juga  Ketua PN Banyuwangi Diminta Sita Jaminan Hotel New Banyuwangi Beach, InI Kata Wayan Djingga

Akibat ulahnya tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(Fif/RadarBangsa.co.id)

News Feed