MAGETAN – Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memberikan kebijakan terkait penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 2021 kepada masyarakat.
Ketentuan tersebut diutarakan Bupati Magetan Suprawoto saat konferensi pers di halaman Pendopo Surya Graha (PSG) Kab Magetan, pada Selasa (12/05/2021).
Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa, menindaklanjuti Surat Edaran dari Gubernur Jawa Timut terkait kebijakan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H, bahwa dilarang untuk mengadakan takbir keliling, serta sholat Idul Fitri dengan ketentuan kapasitas 50% bagi zona hijau/kuning dan kapasitas 15% bagi zona orange.
“Jika nanti ada takbir, hanya dilakukan di masjid dan musholla dengan kapasitas 10% dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Serta untuk sholat idul fitri dilakukan dengan kapasitas maksimal sesuai dengan kondisi zonanya,” kata Suprawoto, Selasa (12/5).
Selain itu, juga dilakukan pemecahan terhadap para jamaah agar tidak berkumpul menjadi satu di masjid yang menyebabkan banyak kerumunan. “Pemecahan ini dilakukan menanggulangi penularan covid 19,” jelas Bupati Suprawoto.
Bupati juga berharap, semoga dengan pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Fitri tahun ini, tidak menjadikan gejolak bagi masyarakat ataupun cluster baru dari penyebaran Covid-19. “Ketentuan ini jangan disalah artikan, karena Pemerintah hanya ingi mencegah agar tidak terjadi lonjakan sebaran covid-19. Mari kita berdoa dan berusaha, semoga pandemi ini segera berakhir,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan telah mebgeluarkan SE (Surat Edaran) Nomor : 451/1010/403.102/2021, tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covi-19 di Kabupaten Magetan, sejak Tanggal 11 Mei 2021. Hal ini mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021, serta SE Gubernur Jatim Nomor : 451/10180/012.1/2021. (Rwy/Ren)










