oleh

Ombudsman Perwakilan Jatim Terima 408 Laporan, Surabaya Terbanyak 138 Laporan, Pemda 145

SURABAYA – Pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik di Jawa Timur yang masuk di Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jatim pada tahun 2020 masih terbilang cukup tinggi, yakni berjumlah 408 aduan.

Total jumlah penerima manfaat kurang lebih dari 700 orang. Adapun substansi yang paling banyak diadukan adalah layanan pertanahan 80 Laporan, layanan kepolisian 55 Laporan dan layanan jaminan dan kesejahteraan sosial 26 Laporan.

Selanjutnya, aduan tentang layanan dibidang peradilan 25 Laporan, disusul kemudian layanan kepegawaian, adminduk, perizinan, pendidikan, ketenagakerjaan dan sebagainya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Muttaqin menyebutkan, kelompok Instansi yang paling banyak diadukan pada tahun 2020 yaitu Pemerintah Daerah 145 Laporan, kemudian Kepolisian 56 Laporan dan Badan Pertanahan Nasional 41 Laporan.

” Pengaduan dengan lokasi terlapor paling banyak berada di Surabaya yaitu ada 138 Laporan, Sidoarjo 35 Laporan, kemudian Gresik 22 Laporan, dan juga instansi penyelenggara lain di kabupaten/kota se-Jawa Timur,” kata Agus Muttaqin dalam rilisnya (13/02).

Agus menjelaskan, pada tahun 2020 kemarin, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur juga membuka posko pengaduan daring Covid-19 bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19.

” Total ada 97 laporan yang masuk dan telah diselesaikan oleh Ombudsman. Substansi pengaduan yang masuk paling banyak diterima oleh Tim Posko yaitu terkait permasalahan bantuan sosial, ada sekitar 81 Laporan,” ungkapnya.

Baca Juga  Serbuan Vaksin Presisi Polres Magetan, Kembali Gelar Vaksinasi di Pondok Pesantren

Laporan lainnya, sambung Agus, yaitu layanan lembaga keuangan terhadap nasabah ada 9 laporan, pelayanan kesehatan, transportasi dan lainnya.
Pada masa pandemi ini, menurut dia, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dan konsultasi kepada Ombudsman melalui surat dan Media Sosial (Medsos).

” Bisa via email langsung ke alamat jatim@ombudsman.go.id, instagram ombudsman.jatim, facebook Ombudsman RI Jawa Timur, dan juga via WhatsApp 08111263737,” terang Agus Muttaqin.

Dia mengatakan, media sosial tersebut dioptimalkan untuk meminimalisir interaksi langsung pertemuan sebagai upaya pencegahan covid-19. Berdasarkan data stasistik sistem informasi laporan pada tahun 2020 ini, pengaduan paling banyak dilakukan melalui surat 56%, email 11%, selebihnya via whatsapp, website, dan sebagainya.

” Selain menangani pengaduan pelayanan publik dari masyarakat, Ombudsman juga melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Salah satu bentuk kegiatan pencegahan yang dilakukan pada tahun 2020 lalu berupa Kajian Cepat dan Kajian Sistemik,” tutur dia.

Kajian tersebut, kata dia, ialah
Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Menghadapi Covid-19 di Jawa Timur. Temuan dalam kajian ini diantaranya terkait dengan jumlah sumber daya manusia yang tidak memadai, serta sarana penunjang dan anggaran biaya yang kurang memadai.

” Kemudian, temuan pada Penyelenggaraan Persidangan Virtual oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Temuan dalam kajian ini diantaranya terkait dengan adanya permasalahan keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference,” jelasnya.

Agus menuturkan, baik itu di pengadilan maupun di luar pengadilan terutama rutan atau lapas. Jaringan internet yang kurang stabil, sehingga proses persidangan menjadi terputus-putus. Kualitas peralatan atau audio zoom yang kurang baik, serta tidak tersedianya genset ketika terjadi gangguan listrik.

Baca Juga  Khofifah Indar Parawansa : Hari Perdamaian Internasional Penting untuk Serukan Perdamaian bagi Palestina

” Juga minimnya petugas di Pengadilan Negeri yang memiliki keahlian sistem teknologi informasi, sehingga dapat mengakibatkan potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut pada jalannya proses persidangan, dan tidak kompetennya PN dalam penyelenggaraan persidangan online,” tandasnya.

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan peridangan menjadi lamban. Temuan lainnya yakni kurang optimalnya koordinasi antar lembaga atau instansi. Hal itu, menurut dia, dapat dilihat pada keluhan delegasi perkara antar pengadilan negeri yang lamban dan kurangnya persiapan dari pihak lain di luar pengadilan.

Persoalan lain, imbuhnya, adanya keluhan terkait terbatasnya waktu persidangan oleh PN Surabaya dan keluhan penasihat hukum yang harus menunggu dimulainya persidangan dengan waktu tunggu yang tidak pasti.

Adapun, protokol kesehatan telah diterapkan dalam proses Penyelenggaraan Persidangan. Pelaksanaan Tugas Rutin Kepolisian RI dan Sebagai Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

” Secara umum, tidak terdapat perubahan signifikan pada Proses Pelayanan Administrasi masyarakat dan pada proses penyidikan namun terdapat penyesuaian SOP Pelayanan dengan menerapkan protokol Kesehatan,” katanya.

Proses Pelaksanaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Implementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan IMB di DPMPTSP Kabupaten Jember.

Baca Juga  Miris..! Tempat Cuci Tangan di Kantor Satpol PP Diduga Tidak Gunakan Sabun

Pada kajian ini terdapat temuan bahwa penandatanganan dan penyerahan IMB di Kabupaten Jember dilakukan oleh Bupati Jember, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan juga belum terdapat peraturan Bupati Jember yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan IMB dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP.

Selain itu, terdapat potensi maladministrasi penundaan berlarut Dalam pelayanan perizinan penerbitan IMB di DPMPTSP Kabupaten Jember karena tidak ada standar waktunya. Kesiapan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemilukada Serentak, Desember 2020 lalu.

Tim Ombudsman menghitung prosentase penyaluran kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan prosentase kuantitas dan kualitas barang yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Saat monitoring di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu, APD tersebut telah siap digunakan sesuai protokol kesehatan.
Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait dalam bentuk saran perbaikan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“ Kami berharap tahun 2021 ini, penyelenggara pelayanan publik di Jawa Timur baik itu Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota maupun Instansi vertikal serta BUMN dan BUMD terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya,” ujar Agus.

Mantan wartawan Jawapos itu menambahkan, pihaknya senantiasa akan berupaya untuk terus meningkatkan pengelolaan pengaduan secara baik sehingga masyarakat merasa puas terhadap layanan publik di Jawa Timur.

(Ard)

News Feed