oleh

Pengedar Narkoba Ngadisimo Dijemput Satresnarkoba Polresta Kediri

KEDIRI – Tri Zatmiko (34), pengedar Narkoba warga Jalan Ngadisimo, Gang II Buntu, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri dijemput SatresNarkoba Polresta Kediri, Kamis 12 Nopember 2020. Dari tangan Tri diamankan barang bukti (BB) berupa sabu total 51,34 gram, 31 butir pil inex, 1000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi 6 warna hitam dan 1 pak klip plastik kecil.

Baca Juga  Kualifikasi Kompetensi ASN Merupakan Kebutuhan Yang Mendesak

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa di Gang Buntu sering dilakukan transaksi narkoba.

“Dari laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Tri Zatmiko diduga sebagai pengedar narkoba. Petugas langsung mengamankan tersangka Tri Zatmiko berikut barang buktinya,” kata Kamsudi seperti dikutip petisi.co, grup siberindo.co, Kamis pagi (12/11/2020).

Baca Juga  BMKG Prakirakan Hujan Lebat Disertai Angin Terjadi Di Sejumlah Wilayah Indonesia

Dari hasil penyidikan petugas, tersangka Tri Zatmiko dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU Kesehatan dan UU Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkas Kamsudi. (bam/petisi.co)

News Feed