LAMONGAN | Siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) yang dikelola oleh BUMDes Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan pada tahun 2021-2022, Kamis (11/7/2024).
Empat tersangka tersebut adalah S, RY, HRS, dan FRM. Mereka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.
Kepala Kejari Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada bagian umum telah dilakukan untuk tersangka S, RY, HRS, dan FRM terkait dugaan korupsi proyek pembangunan SKS.
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21, di mana sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif. Kami akan menahan mereka selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 30 Juli 2024,” ujar Anton.
Anton menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi SKS ini berdasarkan audit dari Inspektorat sebesar Rp 611.405.000.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Anton mengatakan bahwa hal tersebut mungkin terjadi sesuai Pasal 55.
“Nanti kita lihat fakta persidangan. Jika memungkinkan, akan ada tersangka lain yang bisa terungkap,” jelasnya.
Barang bukti yang telah dikembalikan oleh para tersangka berupa uang sejumlah Rp 69.200.000.
“Masih banyak uang yang belum dikembalikan. Mudah-mudahan yang sudah saya sebutkan segera dikembalikan, karena itu bukan hak mereka dan harus dikembalikan ke negara,” tambah Anton.
Anton juga menjelaskan bahwa keempat tersangka adalah mantan Kepala Desa Sukodadi, Direktur BUMDes sekaligus timlaknya, bendahara BUMDes, serta bendahara timlaknya yang juga koordinator lapangan atau bendahara desa.
Menurut Anton, penahanan selama 20 hari dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Empat tersangka ini diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” tutup Anton.(Zainul)










