oleh

Proyek Pertamina di Lamongan, LSM akan Mengawal : Protesnya Warga

LAMONGAN, Jatim.siberindo.co – Menuai protes, kegiatan proyek pekerjaan pembangunan jalan pertamina yang berada di jalan pertanian warga di Desa Canggah, Desa Beru, dan Desa Simbatan di Kecamatan Sarirejo Lamongan, warga mempertanyakan kejelasan status Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut.

Sementara, terkait persoalan ini anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK Rohman saat mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) angkat bicara saat dilokasi pekerjaan jalan pertamina di kecamatan Sarirejo. Jum’at (11/06/2021).

Berdasarkan informasi dihimpun sejumlah wartawan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK dilapangan menyebutkan, proyek pembangunan jalan sepanjang antara 1 Km – 2 Km.

Ditemukan selisih badan jalan, riilnya 4 m – 5 m ditambah masing – masing sisi jalan antara 2 m – 2,5 m sampai 3 m berdasarkan patok baru dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap).

Sesuai ukuran asalnya dulu ukuran lebarnya antara 10 m – 12 m, soal benar tidaknya kami tidak tahu, versi pemerintah desa mengatakan begitu sember warga setempat. “Yang terpenting ada dasar hukum sebagai azas keadilan.

Yang layak dipertanyakan kepada pemerintah desa adalah dasar hukum tanah, harus jujur dan transparan (undang undang no. 14 tentang transparansi informasi publik) kalau tidak, ini soal tanah dan jangan main main dalam urusan tanah, pasti pada waktunya akan ada balasannya,” ungkap Rohman.

“Sedikit melihat dasar hukum tanah tempo dulu, termasuk Buku B.1 yang memuat nama asal dan luas asal dan peta asal sebagai penerbitan petok D (tanah gogolan/tanah sawah) dengan kode S.1 dan seterusnya.

Baca Juga  Biaya PTSL Capai Rp 2,5 Juta, Kades Kadungrembug dan Pokmas Dipanggil Polres Lamongan

Sedangkan petok C Desa (tanah yasan/tanah darat/tanah kering/tanah kikis) dengan kode D.1 dan seterusnya, terbitan tahun 1963 – tahun 1964.

Masing – masing persil baik petok D dan petok C Desa satu nama tidak bisa dipecah ke nama yang lain.

Itu yang dipakai dasar pemberkasan saat mengajukan permohonan sertifikat tanah ke ATR/BPN sebagai dasar hukum tanah sekarang. Kalau dasar rujukan hukumnya dari petok D (ex. Gogol) dan bila petok C Desa (ex. Yasan).

Namun, ketika pihak ATR-BPN membuat peta bidang, pihaknya melakukan pengukuran turun ke lapangan bersama pemerintah desa dengan dasar luas riil apa adanya dilapangan.

Dan atau juga berdasarkan buku Net Rincik Desa dari hasil pengukuran ulang yang tahun terakhir (pemutihan) atau juga berdasarkan pendataan ulang wajib pajak terakhir.

Untuk luas (panjang x lebar) pada titik patok tapal batas (tipa tanah) tersebut sudah disepakati bersama baik antara tetangga batas masing – masing tanah dan pemerintah desa dan juga disahkan oleh Kepala Kantor Pajak Pratama setempat,” tambah Rohman.

Lebih lanjut, sekarang bagaimana yang terjadi pada lahan pertanian warga yang ada disepanjang pembangunan jalan pertamina di Kecamatan Sarirejo yang berada di sepanjang Jalan Usaha Tani, ini patut dipertanyakan oleh masyarakat setempat.

Selain itu juga patut dipertanyakan juga, soal adanya pembangunan jalan pertamina mulai dari Canggah, Beru dan Simbatan yang riilnya adalah Jalan Usaha Tani, apakah sebelumnya tidak ada MoU antara pihak pertamina dengan pemerintah desa soal ganti untung jalan pertanian tersebut?

Baca Juga  Taiwan Gelar Pekan Kesetaraan Gender di New York

Atau apakah sebelumnya sudah ada MoU antara pihak pertamina dengan pemerintah desa selaku perwakilan dari masyarakat, tapi silent.

Ataukah memang pemerintah desa benar benar tidak tahu dan tidak juga berusaha untuk mencari tahu dalam melakukan koordinasi baik ke pejabat kecamatan atau ke kabupaten Lamongan dalam hal ini.

Karena jalan tersebut adalah tanah negara yang yang berada di dusun atau desa setempat dan dalam prakteknya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai warga negara Indonesia dan merupakan bagian dari aset desa berupa Jalan Usaha Tani.

“Kalau dibilang tanah negara, semua di negeri ini adalah tanah negara. Seperti halnya saat kita mengajukan permohonan sertifikat pelepasanya kepada pemohon sertifikat prosesnya dilepas oleh pejabat negara, seperti Kades (kepala desa) sebagai berkas persyaratannya.

Terkecuali tanah jalan, tanah makam, embung/waduk, sungai, rawa dan tanah milik umum lainya tak boleh diajukan permohonan sertifikat menjadi hak milik pribadi.

Kalau pun ada pertimbangan lain tanah umum tersebut diajukan ke sertifikat menjadi hak milik, itupun harus mencarikan ganti terlebih dahulu (tukar guling), kalau sudah ada gantinya baru diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi setempat.

Ditegaskan oleh Rohman, “Warga juga mempertanyakan Jalan Usaha Tani (JUT) ketika ada proyek pertamina mengapa baru sekarang ditertibkan kok tidak dari dulu ditertibkan.

Menurutnya, ia membenarkan kurang fair dan atau kurang transparannya keterbukaan publik Mega Proyek pertamina yang ada di Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan ini perlu dikaji ulang dan kembali soal MoU dengan masyarakat.

Baca Juga  Antusias Ikuti Sholat Dhuha Berjamaah, WBP Taubat ingin Jadi Insan Baik

Mulai dari pembebasan tanah, net harga tanah warga per meternya, kontribusi perusahaan ke warga, kewajiban perusahaan dalam mengalokasikan dana CSR terutama untuk kegiatan sosial warga setempat bagaimana.

Serta, belum lagi kewajiban perusahaan memproritaskan tenaga kerja putra daerah setempat yang di pekerjakan, termasuk persoalan jalan pertanian yang ada dugaan disinyalir diambil alih pertamina dengan alasan tanah negara.

Kondisi itu, membuat dugaan dikalangan warga bahwa proyek itu hanya disinyalir dijadikan lahan mencari keuntungan secara pribadi oleh oknum para pelaku – pelaku birokrasi setempat.

Padahal, banyak warga masyarakat terutama tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda berharap untuk bisa diajak bermusyawarah demi hajat hidup orang banyak.

Adanya proyek pekerjaan jalan pertamina Sarirejo Lamongan yang disinyalir kurang transparan terhadap warga, itu membuat warga geram dalam waktu dekat ini kalau dipandang perlu akan melakukan aksi protes dengan menghentikan kegiatan proyek tersebut dan kami akan mengawalnya sampai tuntas,” pungkasnya.

Sementara, H. Burhanuddin Ketua Komisi C DPRD Lamongan saat dikonfirmasi terkait adanya mega proyek pertamina di desa Beru Kecamatan Sarirejo Lamongan, pihaknya belum mengetahuinya.

“Saya baru tau kalau ada proyek pertamina di Beru  kata Gus Burhan panggilan akrab dari Burhanuddin.

Lebih lanjut menurut Gus Burhan, ” Konfirmasi ke Bapeda saja mas. Saya tak cari info juga,” ujar Gus Burhan kepada Wartawan.

(Har/Tio)

News Feed