oleh

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat 2021 Polres Magetan

MAGETAN – Menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H, Polres Magetan bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Magetan, menggelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2021.

Dalam ungkap kasus tersebut, Polres Magetan berhasil mengamankan ratusan liter Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo), penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat 0.8 Gram. Bertempat di halaman Mapolres Magetan, Senin (12/4/2021).

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, sebanyak tiga (3) pelaku penjual miras arjo dan sebanyak 11 jerigen dengan isi kurang lebih 30 liter, berhasli diamankan Satreskrim Polres Magetan.

Baca Juga  5 Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Magetan

Pelaku PYD sebagai juragan Arjo tahun lamanya, dan kedua (2) pelaku RHM dan YTN sebagai pengantar dan penjual Arjo di wilayah Kabupaten Magetan, menjalankan aksinya selama 7 bulan. Semuanya berhasil diamankan Satreskrim Polres Magetan.

“Salah satu dari ketiga pelaku tersebut merupakan perangkat desa di wilayah Kabupaten Magetan,” kata Festo, Senin (12/4).

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ops Pekat 2021 Oleh Polres Magetan. (Foto : Rendra. S)

Dijelaskan Kapolres Magetan, barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Kabupaten Bekonang Jawa Tengah. Dalam seminggu, tersangka dapat membeli sebanyak 15 jerigen atau sekitar 30 liter per jerigen.

Baca Juga  Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Sosial

“Harga miras per jerigen dibeli oleh pelaku dengan harga Rp 300 Ribu, kemudian oleh tersangka dijual lagi di Magetan dengan harga sekitar Rp 450 Ribu,” jelasnya.

Selain itu, Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang kekasih setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dengan berat 0,48 gram. “Tersangka M dan P mengakui bahwa telah membeli Narkoba jenis sabu sharga senilai Rp 500 Ribu, dengan bertransaksi di dekat Indomaret di Jalan Raya Mayjen Sungkono Magetan,” papar Festo Ari Permana, (12/4).

Baca Juga  Perihatin Atas Kondisi Bangsa, DHD 45 Jatim Ziarah TMP

Akibat perbuatannya, pelaku tindak pidana miras arjo diancam dengan pasal 204 ayat 1 KUH pidana. Sedangkan pasangan kekasih tersebut terancam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp. 1 Milliar hinggga sampai Rp. 10 Milliar.

“Kedua pemakai Narkoba tersebut juga diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Ren)

News Feed