oleh

Motor Tak Kunjung Pulang Usai Dipinjam, Munir Lapor Polisi

Surabaya, – Polisi setelah mendapat laporan perkara (LP) dari korban penipuan dan penggelapan sepeda motor, TKP di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, kejadiannya pada Selasa (2/2/2021).

Setelah itu, dengan bergerak cepat Angota Reskrim Polsek Gayungan telah ungkap dan mengamankan dua Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sepeda motor.

Perlu kita ketahui, kedua pelaku merupakan warga Surabaya dan Lamongan, Indentitas kedua tersangka yakni, Ely Prionggo (32), Warga Jalan Brawijaya Kedurus Sawunggaling Wonokromo Surabaya, dan Moch Abdul Hadi (47), Warga Dusun Sumberwudi Karanggeneng, Lamongan.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto mengatakan, pertama pelaku dengan cara meminjam 1(satu) Unit sepeda motor Yamaha Lexi, warna hitam, tahun 2019 Nopol AG-2192-AM milik korban S Munir dan langsung digadaikan.

“Lalu korban adalah karyawan petugas kebersihan di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, sehari-hari korban tinggal di Mes Karyawan, ketika pada Selasa (02/02/2021), tersangka Ely Prionggo datang menemui korban di TKP dengan maksud dan tujuan untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan beralasan digunakan untuk ke ATM BCA terdekat,” kata Ipda Hedjen.

Baca Juga  Peringatan Hari Jadi Magetan ke-346 Tahun 2021, "Bersama Kita Tangguh Magetan Tumbuh"

Mengingat pelaku adalah sesama karyawan atau petugas kebersihan tanpa rasa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor tersebut, beserta STNK Aslinya. Namun sampai saat ini, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

“Kemudian, dengan gerak cepat tersangka Ely Prionggo berhasil diamankan oleh Team Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan di daerah Wonokitri Surabaya, dari pengakuan tersangka sepeda motor milik korban di gadaikan secara bersama-sama dengan temannya Moch Abdul Hadi kepada seseorang di daerah Wonokusumo Surabaya senilai Rp 4.650.000,- dari hasil gadai tersebut dibagi dua,” ungkap Ipda Hedjen.

Baca Juga  Polres Trenggalek Amankan Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gus Miftah

Kini kedua tersangka sudah diamankan dan mendekam di jeruji Mako Polsek Gayungan beserta barang bukti 1 (satu) buah BPKB kendaraan nomor O-05720998 dan 1 (satu) ranmor yamaha lexi.

guna mempertanggungjawabkan perbuatannya “kedua tersangka, kami sangkakan pasal 378 dan atau 372 KHUPidana,” pungkas Ipda Hedjen. (sul)

News Feed