oleh

Eks Kepala DTPHP Lamongan Dijebloskan ke Penjara, Kasi Pidsus: Tersangka Tak Mungkin Sendiri

-Tak Berkategori

LAMONGAN | jatim.siberindo.co – Petualangan Rudjito, Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan akhirnya kandas, ia dijebloskan oleh Kejaksaan Lamongan ke penjara, pada Rabu (12/01) sore.

Pria yang dikenal hoby karaoke dan suka bermain perempuan tersebut ditahan kejaksaan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi proyek pengurukan lahan di sebelah kantor Dinas Pertanian Lamongan.

Kasus dugaan tipikor tersebut terjadi dan dilakukan oleh tersangka tepatnya pada tahun 2017 yang lalu. Waktu itu Rudjito menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengurukan tersebut.

Baca Juga  Anggota MUI Ditangkap Densus 88, BNPT: AZ Diduga Terlibat Jaringan Teroris Kelompok JI

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pada tahap dua kasus tindak pidana korupsi.

“Sebetulnya tadi agendanya di kejaksaan  adalah pagi hari. Namun karena masih menunggu ya akhirnya sore hari baru kita serahkan ke Lapas kelas IIB Lamongan,” tutur Anton Wahyudi.

Baca Juga  Peringatan Hari Habitat Dunia di Surabaya, Bakal Mencari Solusi Permukiman yang Baik di Tengah Pandemi Covid-19

Ia menuturkan, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka pada tahun 2017 yang lalu. Kaitannya yaitu dengan proyek pengurukan.

“Nilai kerugian negara dalam proyek tersebut kisaran ada sekitar Rp 500 juta lebih, dan tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dalam kegiatan proyek pengurukan tanah itu,” ucapnya.

Saat ditanya, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengurukan ini apakah bakal ada tersangka lainnya, Anton Wahyudi mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan terjadi.

Baca Juga  Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Banggle Sukorame Terancam 15 Tahun Penjara

“Sepanjang dalam kasus dugaan tindak korupsi tidak mungkin tersangkanya hanya sendirian, korupsi itu biasanya melibatkan korporasi, jadi tidak bisa sendiri. Kita tunggu saja hasilnya nanti, sabar yaa,” imbuh Anton Wahyudi.

 

 

 

 

 

 

 

(SMSI)