Magetan | Jatim.Siberindo.C — Gempur Rokok Ilegal, terus digencarkan Pemkab Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar, di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Bertempat di Lapangan kelurahan Kraton, Maospati, Kabupaten Magetan, upaya pencegahan peredaran rokok tanpa cukai ini terus disiarkan kepada masyarakat, dengan memberikan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, yang dikemas dalam Talk Show dengan berbagai hiburan masyarakat. Sabtu malam (11/9/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta mengedukasi masyarakat atas pelanggaran rokok ilegal dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jargon ini kami sampaikan agar masyarakat dengan mudah mengetahui ciri-ciri rokok ilegal di pasaran,” kata Cahyo Wibowo, petugas Pemeriksa Bea Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Sabtu (10/9).
Selain dapat mengetahui dan mendeteksi adanya rokok ilegal, Cahyo menyebut, sosialisasi gempur rokok ilegal ini yaitu mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi maupun mengedarkan rokok tanpa cukai.
“Untuk Magetan memang secara umum tidak banyak ditemukan rokok ilegal. Namun, kita berkewajiban untuk mencegah adanya rokok ilegal khususnya di wilayah Jawa Timur,” jelas Yanto, saat menjadi narasumber dalam Talk Show sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Magetan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pencegahan rokok ilegal dengan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2022.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal ini sudah yang ketujuh kalinya, dimulai pada Juli 2022. Selain untuk mengedukasi masyarakat, kegiatan yang dieventkan ini bisa berdampak pada peningkatan ekonomi khususnya bagi masyarakat Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (Ren/Adv)










