oleh

Polda Jatim ungkap Kasus Kriminal 3C, 262 Pelaku Ditangkap

SURABAYA | JATIM.SIBERINDO.CO – Polda Jawa Timur, ungkap kasus hasil tindak pidana kriminalitas periode 2020-2021, seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), atau dikenal dengan sebutan 3-C.

Hal ini diungkap oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, melalui Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, melalui   Pres Release di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021) siang.

Konferensi Pers tersebut mengungkap semua tindak kriminalitas yang berhasil diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim. Dari pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda-beda.

Baca Juga  Polda Jatim Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 1 TO Ditangkap

“Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka dan Curanmor 84 tersangka,” kata Slamet Hadi Supraptoyo.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus yang menonjol pada tahun 2021, didomiasi pada tindak kriminal Curat. Jumlah total tersangka sebanyak 127 orang,  dengan modus operandi yang berbeda beda.

“Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman pidana berbeda-beda,” jelas Wakapolda Jatim, Rabu (10/11).

Baca Juga  Wujudkan Perlindungan Kesehatan Merata, Magetan Sabet Penghargaan UHC Awards 2026

Selain itu, kedepan Polda Jatim
akan melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua kekuatannya, baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim.

“Kita lakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat maupun curanmor,” tegas Brigjend Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Baca Juga  Patroli Mobile Yustisi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tindak 43 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

Pada kesempatan itu, Polda Jatim juga menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat (mobil) dan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya (korban red). Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.

“Terima kasih kepada Polda Jatim dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku pencuri mobil saya,” kata Hasanudin, warga Pandaan Jawa Timur. (*/Red)

News Feed