Oleh: H. Djoko Tetuko Abd. Latief, MSi
Pimred Wartatransparansi.com
SANGAT DISAYANGKAN, demonstrasi atau unjuk rasa menolak Undang Undang (UU) Omnibus Law, fokus pada UU Cipta Kerja (Ciptaker) mengakibatkan beberapa fasilitas umum (fasum) rusak, baik di Surabaya maupun di Jakarta, dan kota-kota lain tempat demonstran melakukan aksi.
Di Surabaya, sejak Senin (5/10/2020) DPR mengesahkan UU Omnibus Law, praktis persoalan pandemi Covid-19 seperti hilang ditelan gelombang unjuk rasa dari berbagai daerah protes ke Surabaya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seperti biasa, kecewa berat akibat fasilitas umum seperti taman, bola duduk dari beton, pedistarian, dan lainnya hancur. Beberapa fasum di ibukota provinsi Jatim rusak berat dan ringan.
Bahkan, pagar utama gedung Negara Grahadi juga roboh karena amukan anarkis demonstran. Di Sidoarjo pagar dan pintu gedung DPRD juga rusak. Pasti di beberapa tempat mengalami hal yang sama.
Wawancara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu (10/10/2020) dengan salah satu tv menyatakan, ada 46 Halte bus TransJajarta rusak berat dan ringan, diperkirakan akan diperbaiki 5 minggu ke dapan, tetapi Senin (12/10/2020) besok sudah dibangun sementara untuk operasional bus.
Kerusakan fasum di Jakarta di antaranya, puluhan Halte atau shelter bus TransJakarta, 3 stasiun MRT (bagian atas) rusak, toko, taman, gerobak pedagang kecil, tenda-tenda, dan ada satu rumah ibadah, serta bebarapa mobil, terutama di kantor Kementerian ESDM. kerugian sementara ditaksir sekitar Rp 57 miliar, khusus fasum tanggung jawab Pemprov Jakarta.
Pro kontra dan tarik ulur Omnibus Law, PBNU menyatakan sangat mengkhawatirkan kapitalisme di semua sektor, terutama sektor pendidikan. Buruh dan aktivis kampus tetap berpendirian bahwa penyatuan 79 UU berpotensi merugikan rakyat Indonesia.
Sementara Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ;
Pertama, soal UMP (upah minimum provinsi,) UMK (upah minimum Kabupaten/kota), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) bahwa aturan upah ini tetap akan ada. “Tidak benar ada penghapusan upah minimun, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kedua, soal Upah Minimum Buruh Dihitung Per Jam. Tidak ada perubahan soal sistem pengupahan dengan adanya UU Cipta Kerja. “Ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini tidak benar. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil”.
Ketiga, bahwa semua cuti mulai dari cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasi dalam UU Cipta Kerja. “Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin”.
Keempat, menjamin UU Cipta Kerja tidak akan membuat perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. “Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak”.
Kelima, mengenai jaminan sosial bagi buruh atau pekerja tidak akan hilang. “Yang benar, jaminan sosial tetap ada”.
Belajar dari pro kontra materi isi UU Cipta Kerja dalam Omnibus Law, sunggguh jika dilakukan dengan membuka dialog terbuka, sebelum dan sesudah memutuskan dengan transparan, terutama menyangkut kepentingan, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. InsyaAllah tidak akan ada gelombang demonstran hingga berakibat disusupi pendemo anarkis hingga kerusakan fasum.
Sekedar mengetahui, bahwa unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah sebuah gerakan massa protes di hadapan umum. Unjuk rasa dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.
Demo menolak UU Cipta Kerja sudah berlangsung dan sedikit terkontaminasi gerakan anarkis hingga ricuh. Inilah kesalahan terbesar sebagai “lagu lama” dan “kebodohan lama”. Apalagi dipicu karena amarah petugas kurang mampu mengendalikan diri, sehingga memancing suasana.
Anarki adalah sebuah kata serapan dari anarchy (bahasa Inggris) dan anarchie (Belanda/ Jerman/ Perancis), yang juga mengambil dari kata Yunani anarchos/anarchia. Ini merupakan kata bentukan a (tidak/tanpa/nihil) yang disisipi n dengan archos/ archia (pemerintah/kekuasaan). Anarchos/anarchia = tanpa pemerintahan. Sedangkan Anarkis berarti orang yang mempercayai dan menganut anarki.
Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari 1192 perusuh yang diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan sudah dikembalikan ke orangtuanya. Sedangkan 87 menjadi tersangka
Sekali lagi, belajar dari kegiatan pendukung oposisi, maka oposisi sendiri dalam dunia politik berarti partai penentang di lembaga dewan perwakilan yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa. Beberapa parpol ada yang menyebut dirinya sebagai partai penyeimbang.
Opposition lazim diterjemahkan menjadi oposisi. Kata itu berasal dari bahasa Latin oppōnere, yang berarti menentang, menolak, melawan. Nilai konsep, bentuk, cara, dan alat oposisi itu bervariasi. Nilainya antara kepentingan bersama sampai pada kepentingan pribadi.
Pemerintah memasuki suasana serba modern dengan perubahan model demokrasi sudah bergeser menjadi “penggalangan kekuatan massa berbasis digital”, maka perlu membuka lapangan khusus untuk demonstran menyampaikan aspirasi, dan menyiapkan juru bicara khusus untuk melakukan dialog. Juga menyediakan komunikasi aktif atau dialog di ruang publik atau media supaya aspirasi warga tersalurkan, dan pemerintah memberikan keseimbangan pernyataan sebagai penguatan kebijakan. Supaya tidak sampai terjadi demo anarkis. Inilah kebutuhan demokrasi masa kini. (@)










