oleh

Diduga Tak Mumpuni, Warga Desa Pojok Tuntut Kasi Pelayanan Mundur

Magetan | Jatim.siberindo.co – Kantor Kecamatan Kawedanan Magetan dilurug warga Desa Pojok untuk melakukan unjuk rasa, menuntut Kasi Pelayanan (Modin) Desa Pojok, Bobi Amanda Arif Pamungkas, mundur dari jabatannya. Pada Rabu (6/9/2023).

Perangat Desa Pojok yang sudah dilantik beberapa bulan lalu, masyarakat menilai bahwa Modin Bobi Amanda Arif Pamungkas tidak mampu mengemban tugasnya, dan dituntut mundur dari jabatannya.

Ratusan warga tersebut diterima langsung oleh Forkopimca Kawedanan dan Kepala Desa Pojok di gedung pertemuan Kecamatan Kawedanan.

Salah satu perwakilan demonstrans, Sukarno mengatakan, masyarakat Desa Pojok Kecamatan Kawedanan ini untuk menyampaikan aspirasi terkait perangkat desa yang tidak mampu brkerja sesuai tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) sebagai Modin.

Baca Juga  Kasus Kematian Santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah Pacet P21

“Warga menagih janji, apa yang telah dikesepakatan sebelumnya. Karena Kasi Pelayanan Desa Pojok ini dinilai tak bisa menjalankan amanah sesuai tupoksinya,” kata Sukarno, yang juga BPD Desa Pojok, Rabu (6/9).

Ketika ada orang meninggal, kata Sukarno, Modin tersebut tidak bisa memandikan jenazah maupun mengkafani. “Bahkan, untuk mendoakannya pun tidak bisa, apalagi ketika diundang selamatan oleh warga,” ungkapnya.

Selain itu, pelaksanaan pemilihan Kasi Pelayanan atau Modin tersebut tidak melibatkan BPD Desa Pojok dalam pembentukan panitia dan sebagainya.

Baca Juga  May Day 2022, Peringatan Hari Buruh Internasional Tingkat Nasional di Jawa Timur

“Kami selaku BPD juga tidak diajak koordinasi oleh Pemdes. Jadi otoritas waktu langsung diambil alih oleh Kades. Dari pembentukan panitia dan sebagainya, kami dari BPD tidak pernah diajak musyawarah,” terang Sukarno.

Setelah dilakukan mediasi antara pihak desa dan jajaran Forkopimca, para demontrans akhirnya sepakat bahwa Bobby Armanda Arif selaku Kasi Pelayanan terpilih untuk membuat surat pernyataan.

“Apabila dalam 30 hari sejak surat pernyataan ini dibuat yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya seperti poin-poin yang dituliskan dalam surat pernyataan, yang bersangkutan Kasi Pelayanan ini secara sukarela akan mengundurkan diri,” jelasnya.

Baca Juga  Kirab Budaya "Boyong Kantor" Disparbud Magetan

Senada dengan Camat Kawedanan, Ari Budi menyampaikan, unjuk rasa warga Desa Pojok telah berakhir dengan hasil kesepakatan bersama. Yakni, pembuatan surat pernyataan yang diharapkan bisa diterima oleh semua pihak.

“Terimakasih untuk seluruh warga Desa Pojok yang telah hadir untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tertib. Semoga nantinya, hasil kesepakatan hari ini bisa diterima oleh semua pihak,” pungkasnya. (Red)

News Feed