Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi Transparansi / Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Jatim
Gebrakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dengan program pendidikan gratis dan berkualitas dalam bentuk subsidi SPP, baik melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) maupun dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) melalui APBD Jatim Tahun Anggaran 2020, memerlukan transparansi sebagai implementasi keterbukaan infornasi publik, sesuai amanat Undang undang nomor 14 tahun 2008.
Transparansi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), karena kebijakan itu tidak merata, dimana Gubenur menegaskan bahwa SPP bagi seluruh siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis.
Sementara untuk SMA/SMK swasta, Pemprov hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak akan digratiskan secara penuh. Dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) baru akan diberlakukan mulai ajaran baru 2020/2021, belum ada kepastian apakah gratis atau subsidi.
Tentu saja karena tiga model berbeda dengan payung hukum berbeda pula; maka sebaiknya mempublikasikan ; (1) SPP gratis untuk SMA/SMK Negeri, masing-masing siswa menerima berapa dari sumber anggaran mana? Sehingga jumlah seluruh siswa SMA/SMK Negeri se Jatim mendapat jumlah bayaran ke sekolah sebagai penganti SPP dapat diketahui sama semua pihak.
Demikian juga untuk SMA/SMK swasta yang menerima subsidi SPP, jumlah siswa se Jatim dan masing-masing wali siswa mendapat keringanan yang sama semua. Sedangkan siswa MAN yang baru dapat program SPP gratis atau subsidi mulai Juli 2020, juga diumumkan kepada publik.
Transparansi SPP gratis dan subsidi ini, akan menjadi semangat bagi para siswa dan orangtua atau wali siswa, sekaligus menjadi program kebanggaan Pemprov Jatim karena program pendidikan gratis atau subsidi berkualitas, benar-benar dirasakan masyarakat secara langsung.
Transparansi SPP gratis dan subsidi ini, membuat sekolah atau madrasah lebih transparan menyampaikan semua program pendidikan secara menyeluruh dengan benar. Sebab, jika tidak jelas dan tegas berapa setiap siswa menerima bantuan SPP gratis dan bantuan SPP subsidi, maka dapat menimbulkan kegaduhan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan penyelewengan model atau modus baru.
Gubernur Jatim pun meminta kepada sekolah/madrasah untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa, khususnya peserta didik baru dalam bentuk dan nama apapun. Tentu saja untuk SMA/SMK negeri.
Tetapi pihak sekolah masih dapat meminta sumbangan melalui peran aktif dari Komite Sakolah dengan catatan Komite Sekolah menyampaikan kebutuhan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas, membutuhkan bantuan sumbangan dari wali siswa, sebagai pertanggungjawaban pelayan publik secara optimal dan prima.
Sebagaimana diketahui program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa.
Tetapi sekali lagi sumbangan melalui peran Komite Sekolah guna menunjang dan menjaga kualitas kegiatan belajar mengajar dengan menyampaikan “maklumat pelayanan”. Atas Penyelengaraan pendidikan bermutu dan berkualitas membutuhkan banyak fasilitas.
Oleh karena itu, transparansi SPP gratis dan SPP subsidi, akan membantu lebih memperjelas bahwa kebutuhan fasilitas dunia pendidikan dengan mutu dan kualitas baik, memerlukan banyak dukungan dari masyarakat, terutama wali siswa.
Sebagaimana diketahui Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi, menegaskan bahwa SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru. Tetapi jika ada sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan.
Pemprov Jatim sendiri mengalokasikan 34,6 persen dari total APBD tahun 2020 untuk program pendidikan, sebagai upaya meningkatkan SDM yang unggul, meningkatkan daya saing, dan SDM berkualitas.
Sebagai penguatan sumbangan sukarela, dalam pelayanan publik di bidang pendidikan, seyogianya tertuang dalam maklumat pelayanan, sesuai dengan amanat pasal 4 Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dimana dalam memberikan pelayanan harus berasaskan:
- Kepentingan Umum
- Kepastian Hukum
- Kesamaan Hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. (JT)
- Penulis : Djoko Tetuko
- Sumber Berita : WartaTransparansi.com











Komentar