oleh

Rugikan Milyaran, Polisi Berhasil Ungkap Mafia Tanah

 

Surabaya, – Dalam intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

Kini Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan hingga 467 Miliyar.

Upaya ini Mapolrestabes Surabaya mampu mengungkap kasus mafia tanah tambak yang berada di Surabaya, Jalan Manukan Wetan dan Jalan Manukan Kulon yang nominalnya hampir mencapai 170 sampai dengan 467 miliyar rupiah.

Baca Juga  Komisi 1 DPR Puji Konsep Smart Defence Jenderal Dudung di IKN

Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan tipe A pada bulan April lalu atas nama terlapor.

Lantas petugas kepolisian berkolaborasi dengan BPN I Surabaya, Kajari, Pemkot Surabaya serta Universitas Airlangga.

Perlu diketahui dari penyelidikan tersebut, Petugas gugus tugas mafia tanah Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pelaku diantaranya DP (39), S (52), SH (52).

Dalam pemaparannya Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhony Edison Isir menjelaskan dari ketiga pelaku tersebut membuat skenario dan memiliki sub bidang masing-masing yang mampu untuk meyakinkan pembeli agar mereka membeli tanah yang dimaksud.

Baca Juga  Khofifah Kagumi Produk UMKM di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy, Kontribusi 59,18% untuk PDRB Jatim

“Jadi mulai dari awal ada yang berperan menandatangani surat akta jual beli, membuat gugatan perdata di pengadilan, bahkan menerbitkan peta sub bidang tanah namun lokasi tersebut salah, seolah olah asli dan ada,” jelas Kapolrestabes Surabaya (10/6/21).

Namun pada faktanya, obyek tanah yang dimaksud oleh ketiga pelaku tersebut ternyata salah lokasi. Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah para ahli waris yang memiliki hak tanah sepenuhnya tidak pernah memindah tangan maupun menjual.

“Jadi disini kami sudah melakukan penelitian lebih lanjut bahkan berkolaborasi dengan staf ahli bidang pertanahan yang bersangkutan pelaku menerbitkan sebidang obyek tanah yang letaknya salah,” imbuhnya.

Baca Juga  Pedagang Pasar Purwosari Curhat Sepinya Pembeli, Khofifah: Literasi Digital Kunci Solusi

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kartono Agus Sutianto selaku kepala BPN I Surabaya bahwasanya kasus tersebut sangatlah memprihatinkan.

“Jadi dalam hal ini kami sangat berterimakasih kepada Mapolrestabes Surabaya, yang mampu mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan masyarakat” jelasnya.

Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan dokumen seperti surat pengurusan, penerbitan, kerawangan, dll.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Moch)

News Feed