oleh

Oknum Perawat Buka Praktik Tanpa Izin, Begini Kata DPRD Bondowoso

Bondowoso, SIBERINDO.CO – Heboh Pemberitaan Diduga Oknum Perawat di Bondowoso berinisial “A” beralamat di Desa Dadapan Dusun Giwang RT. 26 RW. 05 Kec. Grujugan, nekat bertahun-tahun melakukan praktik keperawatan mandiri tanpa mengantongi izin dari Dinas-dinas terkait.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Kukuh Rahardjo angkat bicara, sebab perbuatan tersebut menyangkut masyarakat luas khususnya di Kecamatan Grujugan.

Baca Juga  Bupati Bondowoso Menyerahkan Penghargaan Eco Pesantren dan Adiwiyata

 

“Semestinya harus mengikuti aturan yang ada, Nanti kita lihat bersama-sama aturannya bagaimana”. Jelasnya.

 

Kukuh, juga menghimbau kepada masyarakat untuk berobat ke Faskes yang sudah memiliki izin operasional resmi.

 

“Masyarakat tentu berobat ke faskes yang berizin sesuai aturan yang berlaku, agar pelayanan juga sesuai aturan, jika terjadi sesuatu bisa mudah mengurusnya mengurusnya”. Ujarnya.

Baca Juga  Media Lensa Nusantara Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pencemaran Nama Baik Libatkan ASLAP SPPG Lojajar Bondowoso

 

Ia berharap pengobatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

“Tentunya agar pasien cepat sembuh karena yang sesuai aturan tentu dijamin mengikuti prosedur yang telah disepakati oleh para ahli di bidangnya”. Tambah Kukuh Aktifis Muda dari Fraksi Partai Golkar saat diwawancara awak media.

 

Komisi IV akan segera menindaklanjuti hal tersebut, bagaimana aturan semestinya.

Baca Juga  Patroli Objek Vital, Polsek Tikung Perketat Keamanan Cegah Aksi Kriminal

 

“Saya akan panggil Dinas Kesehatan yang merupakan mitra Komisi IV, Baru dari dinas kesehatan bisa berlanjut ke pihak-pihak terkait”. Tegasnya.

 

Hingga berita ini tayang oknum perawat berinisial “A” belum bisa dikonfirmasi, usaha konfirmasi awak media dari datang ke kediamannya, via WhatsApp dan bersurat melalui SMSI Bondowoso tertanggal 13/1/2024 tidak membuahkan hasil.(egha/rofi)

News Feed