Bondowoso, SIBERINDO.CO – Viral pemberitaan diduga oknum perawat di Desa Dadapan Dusun Giwang, RT. 26 RW. 05 Kec. Grujugan Kab. Bondowoso berinisial “A” melakukan praktik keperawatan mandiri tanpa mengantongi izin dari dinas-dinas terkait.
Subhan Adi Handoko, SH., MH Ketum LSM KPK Nusantara menyikapi serius hal tersebut, sebab menyangkut masyarakat banyak.
“Jangan main-main, ini menyangkut orang banyak, kalau benar itu terjadi, APH wajib menindak tegas Oknum perawat yang melakukan praktik ilegal tersebut”. Jelas Subhan.
Subhan yang juga Advokat kondang asal Jember ini menambahkan, Meskipun perawat yang sudah berizin, tindakannya terbatas.
“Yang berizin saja terbatas dalam menangani pasien, apalagi tidak, kabarnya oknum tersebut berani melakukan terapi infus dirumah pasien, itu sudah parah”. Tambahnya.
Subhan yang juga Ketua PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia) Provinsi Jawa Timur) menegaskan, Apabila terbukti yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan.
Dalam pasal itu tertulis “Setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dapat dipidana penjara selama 5 tahun”. Tegasnya.
Hingga berita ini tayang oknum perawat berinisial “A” belum bisa dikonfirmasi, usaha konfirmasi awak media dari datang ke kediamannya, via WhatsApp dan bersurat melalui SMSI Bondowoso tertanggal 13/1/2024 tidak membuahkan hasil.(egha/rofi)










