oleh

Kejari Lamongan : Brantas Mafia Pupuk

LAMONGAN, jatim.siberindo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan merepon cepat instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai pelaksanaan Operasi Intelijen pemberantasan mafia pupuk bersubsidi

Agus Setiadi Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan mengungkapkan, langkah atau upaya yang dilakukan saat ini adalah melaksanakan briefing dengan semua kasi di Kejaksaan Negeri Lamongan.

“Terkait instruksikan oleh bapak Jaksa Agung, untuk selanjutnya kami langsung membuat Tim yang bertugas untuk mengidentifikasi,” ujar Kajari Lamongan Agus Setiadi, Senin (10/01/2022).

Masi Kajari, ia menuturkan, tentang penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan, tim kejaksaan yang bertugas nantinya akan bergerak menelusuri apakah ada praktik-praktik curang atau perbuatan yang melawan hukum dalam penyalurannya kepada para petani.

Baca Juga  Komisi Irigasi Lamongan Dikukuhkan, Bupati : Tugas Utama Semua ialah Menangani Irigasi

“Tentunya kami juga akan turun ke lapangan untuk mengecek secara langsung dan mendengar suara dari masyarakat atau petani langsung terkait masalah pupuk tersebut,” ungkapnya.

Upaya selanjutnya, kata dia, pihaknya juga secepatnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui permasalahan-permasalahan tentang pupuk bersubsidi di wilayah Lamongan.

“Kita merespons cepat apa yang sudah diinstruksikan oleh bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tim yang bertugas akan secepatnya turun ke lapangan untuk mengetahui permasalahan pupuk bersubsidi untuk petani tersebut,” tutur Agus Setiadi.

Baca Juga  Polsek Tikung Polres Lamongan dan Tokoh Masyarakat Himbau Warung, Jangan Jual Minuman Keras

Terpisah, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lamongan sangat mendukung dan mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi harus benar-benar tersampaikan pada yang berhak, yaitu kepada para petani pada saat diperlukan. Akan percuma juga saat dibutuhkan malah tidak ada pupuknya,” ucap Ketua DPC HKTI Lamongan, R. Suharjito.

Menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut harus sesuai dengan kebutuhan para petani dan juga sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari masing-masing kelompok tani.

Baca Juga  Beredar Pamflet Berupa Ajakan, PC PMII Bondowoso Tolak Kedatangan Hanan Attaki 

“Jadi harus tepat waktu, tepat sasaran dan jumlahnya juga harus cukup. Selain itu kios juga harus sudah ready pada saat dibutuhkan, petani tanpa harus menunggu berlama-lama,” terangnya.

Suharjito menambahkan, HKTI dalam mengurusi petani tidak boleh hanya bicara saja, tapi harus mampu menunjukkan bukti nyata. “Agar HKTI Lamongan betul-betul bisa dirasakan kehadirannya dan manfaatnya oleh petani,” tutupnya.

(Zainul)

News Feed