MAGETAN | JATIM.SIBERINDO.CO – Menyambut Hari Antikorupsi Internasional atau Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2021, menjadi cambuk bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Jawa Timur.
Pasalnya, peringatan Hakordia yang bertujuan untuk mendidik masyarakat terkait masalah korupsi, justru berbanding terbalik dengan adanya kasus dugaan korupsi dari ulah salah satu pejabat teras di perusahaan plat merah milik Pemkab Magetan.
Apalagi Pemerintah menyemarakkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Pemkab Magetan telah menyandang predikat WBK/WBBK. Sehingga dapat mencoreng Pemerintah Daerah untuk menjadi wilayah bebas korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Magetan Suprawoto berharap, sebagai abdi Negara wajib bekerja secara amanah dan profesional sesuai aturan yang berlaku.
“Bekerjalah secara profesional untuk melayani masyarakat sesuai bidang dan tugasnya,” kata Bupati Suprawoto, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (09/12/2021).
Senada diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengatakan, terkait Hari Anti Korupsi Internasional, pihaknya meminta kepada seluruh pegawai maupun pejabat untuk melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing, dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada kejadian yang menyimpang, seperti adanya dugaan korupsi.
“Mari kita sama-sama memerangi korupsi, dengan melaksanakan pekerjaan secara transparan, wajar dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga tidak terjadi seperti kasus yang menimpa pejabat teras PDAM Magetan,” jelas Sujatno kepada Arya Media.
Sementara, disinggung terkait kejadi yang menimpa PDAM Kabupaten Magetan, Sujatno menyebut pihaknya masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari pihak Yudikatif terkait masalah tersebut. Walaupun telah beredar di media, bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 14 Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
“Kita juga masih menunggu pemberitahuan secara resminya terkait masalah tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (07/12), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menetapkan SK selaku Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Lawu Tirta Magetan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 14 Tenaga Harian Lepas (THL) pada tahun 2017-2020 tahun lalu. Kejadian tersebut terjadi saat tersangka SK masih menjabat di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. (Ren/Red)










